Geliat Metro

Terdakwa Pencabulan di TK Pertiwi Dinyatakan Tak Bersalah

Metro, www.lampungmediaonline.com – Pengadilan Negeri Kota Metro memutuskan terdakwa pencabulan siswi TK Pertiwi Mirwanto alias Amir  tidak terbukti salah atau meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di PN Kota Metro, Kamis (27/10). Hakim pun dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut disahkan.

”Pengadilan juga dalam putusan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat, kedudukan, dan martabatnya. Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada Estuning Indrayati (Kepala TK Pertiwi, red),” papar Humas PN Kota Metro Agus Safuan Amijaya, S.H.,M.H., Kamis (27/10).

Ia menambahkan, persidangan diketuai Octiawan Basri, S.H., M.H. anggota Ita Denie Setiyawaty, S.H., M.H., dan Mohammad Iqbal, S.H. Ada waktu tujuh hari setelah putusan majelis hakim ditetapkan jika JPU ingin mengajukan kasasih atau tidak. ”Kalau bukan pemidanaan, upaya hukumnya banding, sedangkan upaya hukum untuk putusan bebas itu kasasih. Jadi saat ini hingga tujuh hari kedepan kami masih menunggu apakah JPU akan mengajukan kasasi itu. Jika dalam tujuh hari tidak ada upaya hukum dari JPU maka keputusan ini bersifat inkrah,” jelas dia.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro Adi Muliawan, S.H.M.H., mengaku akan mengajukan kasasih terhadap putusan majelis hakim kepada terdakwa Mirwanto. Pihaknya pun akanmelakukan kajian terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Menurutnya, atas putusan tersebut hakim tidak melihat saksi-saksi yang bersesuaian dalam perkara tersebut. ”Perkara ini memang kita tuntut dengan perkara pencabulan bukan pemerkosaan. Jadi visum tersebut tidak sampai robek atau kemaluannya rusak, tetapi hanya dampak kemerah-merahan. Dipegang dengan jari saja kan sudah masuk kategori pencabulan,” jelas dia.

Jika dikaji lebih dalam, persesuaian alat bukti surat dan persesuaian saksi dapat mengarahkan kepada sebuah petunjuk.”Kita akan pelajari bersama apakah pertimbangan-pertimbangan yang menyebabkan tersangka ini bebas, dari bukti surat dan saksi nanti kita dapat petunjuk,” tuntasnya. (rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top