Tulang Bawang, lampungmediaonline.com – Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang mengamankan 2 tersangka pemerasan atau pungli di jembatan kampung pendalaman kecamatan Gedung aji kabupaten Tulang bawang.
kasat Reskrim polres Tulang bawang AKP Efendi, yang Mewakili kapolres Tulang bawang Agus Wibowo menggatakan,berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pemerasan punggutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh sekolompok orang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan peribadi,sehingga masyarakat yang melintasi jembatan tersebut merasa resah,selasa 18/10
Sekitar jam 15.00 wib Tempat kejadian Perkara ( TKP) di jembatan kampung Pedalaman kec gedong Aji kabupaten Tulang bawang, kita amankan 2 tersangka yang pertama Nasrin, (31),warga Kampung Penawar,kec Gedong Aji Kabupaten Tulang bawang, dan yang kedua Sahibun (55). Warga Gedung Aji Lama kec Gedong Aji kabupaten Tulang bawang serta kami amankan barang bukti berupa uang Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu).” Terangnya
Lanjut Efendi, modus pelaku, berpura-pura memperbaiki jembatan, yang sebenarnya jembatan itu tidak rusak dan pelaku memintai uang kepada sopir mobil setiap kali lewat di tempat kejadian Perkara (TKP) sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah). “mereka berdua sudah 2 bulan melakukan pemerasan punggutan liar terhadap sopir-sopir yang melintas di jembatan tersebut,Atas perbuatan Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, Ancama Pidana sebesar 9 Tahun penjara dan sementara 2 tersangka kita amankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(idahar)
Tekab 308 Tuba Amankan Kegiatan Pungli Premanisme
By
Posted on