TulangBawang,LM– Satuan (sat) Reskrim Polres Tulangbawang berhasil mengamankan sembilan oknum wartawan yg sangat meresahkan kususnya d wilayah kabupaten Tulangbawang. Oknum gadungan tersebut tertangkap saat menjalankan aksi penipuan di Kampung Lambukibang, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (10/11), sekitar pukul 23.00.
AKP Alaiddin selaku Kasat Reskrim Polres Tuba membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap oknum wartawan gadungan, kepada jurnalist Lampungmedia beliau menuturkan penangkapan pelaku atas laporan Kepala Kampung Lambukibang WL (50), adanya 9 oknum wartawan gadungan yang telah memeras Ka Kampung WL tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para pemeras di Jalan Kampung Lambukibang.
“Petugas berhasil mengamankan para oknum wartawan, di antaranya, Aripirnando, warga Senayan Menggala, Imam Saputra, warga Mesuji, Agus Stiawan, Andri Ependi, Anita Perli, Andi Putra dan Muhidin, kelimanya warga Lampungtegah. Tak hanya itu, Dadang Umar serta Rohmansyah, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba, turut diamankan,” terang AKP Alaiddin kepada media di Mapolres Tuba, Rabu (12/11).
Alaiddin menjelaskan komplotan ini mengaku modus yang mereka gunakan berpura-pura menyamar sebagai wartawan nasional dan meminta uang pada sasaranya yakni “Ka Kampung” dengan dalih pengawasan dan pemberitaan terkait Alokasi Dana Desa (ADD),Tak tanggung-tanggung uang yang mereka minta bekisar 2-3 juta per Ka Kampung, alhasil dari tangan pelaku, barang bukti (BB) yang dapat diamankan, 8 unit ponsel, surat tugas palsu, kartu tanda anggota (KTA) palsu, dan macam-macam dokumen palsu, serta uang tunai Rp400 ribu.
“Kesembilan oknum wartawan gadungan ini telah diamankan di Mapolres Tulangbawang. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 372 tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara, ” tandasnya(Tommy)