Mesuji – www.lampungmediaonline.com, Andai tak dilumpuhkan petugas, Raja tega, maka boleh jadi begal asal Mesuji bernama AL ini punya koleksi banyak hasil kejahatannya. Berdasarkan catatan polisi, AL punya sederet lokasi tempat dia membukukan “prestasinya”.
.
Terakhir, AL beraksi Senin, 02 Maret 2020 pukul 06.30 WIB di Desa Margo Jadi Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji. Aksi terakhir itulah yang mengundang polisi untuk makin memburunya, setelah pada aksi sebelumnya ia berhasil membelutlicin.
.
Seminggu kemudian pada Selasa, 09 Juni 2020 personel Tekab 308 Polres Mesuji mendapat Informasi AL (30) berada di Desa Sungai Badak Kec Mesuji Kab Mesuji.
.
Tak mau membuang waktu, Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama dengan Personel Polsek Tanjung Raya dan Personil Polsubsektor Mesuji mengejarnya. Berhasil, AL ditangkap, tapi tidak mudah, dia melawan.
.
Merasa jagoan, pistol polisi yang mengarah ke kakinya, berusaha ia rebut. Dan…dor, AL tersungkur. Selesai.
.
Ini adalah penangkapan penting dan terencana yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Riki Nopriansyah,S.H.,M.H, dibantu anggota Tekab 308 dan anggota Polsek Tanjung Raya beserta Polsubsektor Mesuji terpilih.
.
Kemarin, AL diperiksa intensif polisi. Dari keterangannya terungkap dia adalah pelaku begal di Desa Margojaya, seminggu lalu.
.
Korbannya warga Desa Muara Tenang Timur kecamatan Tanjung Raya, bernama Bariyah. AL memilih melancarkan aksinya pagi hari, persis di dekat makam di desa itu.
.
Ia mengejar korban dengan sepeda motor Honda Supra X bersama tandem yang diboncenginya. Ia menodong korban dengan senjata api rakitan, lalu memaksa korban menyerahkan tasn berisi uang Rp29 juta.
.
Bariyah, hanya seorang perempuan, meski ditemani sopirnya, keduanya tak kuasa melawan hingga AL dan kawannya makin leluasi menyomoti harga bendanya.
.
Lima suku emas (dalam bentuk cincin 2 suku dan gelang 3 suku) dan dua haoe (1 Samsung tanpa SIM card warna silver dan 1 buah hape Nokia warna putih dengan No HP 0813 6682 6276) 1 buah buku yang berisi tagihan di pasar diambil pelaku.
.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50 juta,” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Mesuji.
.
Sebelumnya pada Rabu, 15 April 2020 polisi mengamankan 4 orang pelaku perkara 365 KUHP atas nama,
PY (25), BY (38), EN (35), GW (20).
.
Dari penangkapan itulah, polisi mengetahui AL sebagai anggota jaringan tersebut. Polisi juga mendapati nama-nama lain, yakni ED dan LD (DPO).
.
Berikut TKP AL pernah beraksi:
.
1) Jalan Desa Margojadi Kec Mesuji Timur Kab Mesuji,
2) Desa Tanjung Sari Kec Tanjung Raya Kab Mesuji,
3) Jalan Simpang Selamat Datang Kec Tanjung Raya Kab Mesuji, 4) Desa Sidomulyo Kec Mesuji Kab Mesuji,
5) Desa Muara Tenang Kec Tanjug Raya Kab Mesuji.
Barang bukti:
.
1) Surat nota Emas,
2) Kotak Samsung
3) 1 Hape Nokia
4) 1 Buku BPKB dan STNK Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna hitam hijau Nopol:BE 3287 LE
5) 1 buah kotak HP Merk XIAOMI,
6) 1 unit mobil avanza warna hitam NO.pol BE 1024 LE
7) 1 unit sepeda motor kawasaki KLX