MESUJI – www.lampungmediaonline.com, Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Way Serdang.
.
Diketahui, pelaku benama Sarjono (31) Bin Mujianto warga RT 02 RW 02 Desa Bukoposo Kecamatan Way Serdang diamankan di Kediamannya pada Selasa (25/5/2021) pukul 11.30 WIB.
.
Penangkapan berdasarkan Nomor polisi : LP/ 03 / IX / 2018 / Polda Lampung / Res Mesuji / Sek Way Serdang, tanggal 13 September 2018.
.
“Iya benar, kemarin Selasa(25/5/2021) Team Tekab Polres Mesuji bersama Polsek Way Serdang berhasil mengamankan seorang pelaku Curat bernama Sarjono di Desa Bukoposo Kecamatan Way Serdang. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk diproses lebih lanjut,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopariansyah Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (26/5/2021).
.
Lanjutnya, Kasat Reskrim Menjelaskan, sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2018 sekira Pukul 23.55 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun No.Pol G 6297 UZ No.Ka : MH33C1004BK605318 No.Sin : 3C1606310 a.n Rasmono yang di parkiran tempat hajatan saudara Pendi di Desa Bumi Harapan Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
.
Awal kejadian sekitar pukul 20.00 Wib Korban berangkat kondangan di tempat saudara Pendi di Desa Bumi Harapan Kecamatan Way Serdang. Sesampainya di tempat hajatan motor korban parkir di tempat parkiran dan korban masuk ke tenda untuk kondangan. Sekira pukul 23.55 Wib korban hendak pulang dan menuju ke parkiran motor, dan melihat sepeda motor korban yang di parkirkan sudah tidak ada lagi lalu korban mencari di seputaran tempat parkiran tersebut tidak di temukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000 dan korban melapor ke Polsek Way Serdang .
.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, serta 1 unit motor Honda Revo warna hitam telah diamankan di Mapolsek Way Serdang,”Jelasnya.
.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ( tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*).