www.lampungmediaonline.com – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus bersama jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), ZM (25) warga beralamat di pekon Kagungan kecamatan Kota Agung Timur kabupaten Tanggamus.
“Tersangka dapat ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus bersama unit Reskrim Polsek Kota Agung, pada hari Jumat (7/7/17) sekitar jam 18.15 WIB setelah kabur ke pulau Jawa”,kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI, Minggu (9/7/17) siang.
Dijelaskan AKP Hendra Saputra, penangkapan ZM, didasarkan laporan perkara LP/B-30/II/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung, tanggal 03 Februari 2017 tentang pencurian dengan kekerasan, tempat kejadian di jalan raya islamic center kota agung. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan tetapi dalam pengembangan berusaha membahayakan petugas dan dilakukan tindakan tegas pada bagian kakinya.
“Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di pekon Kota Agung, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan, namun pada pengembangan perkara lain, dia berusaha membahyakan petugas sehingga dilakukan ambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki”,jelas AKP Hendra Saputra.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan pelaku melakukan aksi Curasnya kepasa korban yang merupakan pelajar di sekolah daerah setempat dengan cara mengambil paksa handphone korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
Mirisnya tidak hanya di satu TKP tersebut karna berdasarkan pengakuannya, ZM yang merupakan resedivis kasus yang sama mengakui tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai LP/B-427/XII/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu, tanggal 02 Desember 2016. Perkara Curas LP/B-64/I/2017/Polda Lpg/Res Tgms, tanggal 29 Januari 2017, pernah melakukan Curanmor Tahun 2016 di pekon Tanjung Anom kecamatan Kota Aung Timur, melakukan Curat Ranmor tahun 2015 di pekon Bulokarto kecamatan Gading Rejo Pringsewu, serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara Curat di Bandar Lampung.
Dari tangan ZM, polisi berhasil menyita barang bukti HP Samsung Ace 2 warna hitam dan HP Merk Advan S3 A hasil kejahatannya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHPidana tentang Curas, dengan ancaman maksimal 9 tahun”, pungkas Kasat Reskrim. (man)