Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara mengamankan Riski (38) Warga Jalan Perumnas Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi, setempat terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Jum,at (25/11).
Penangkapan Riski berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas yang terlebih dahulu membekuk rekannya Supardiyanto (17) warga Jalan Padat Karya Warung Pojok Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura, beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut di dalam rumah korban Sopian Abdullah (23) warga Jalan Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, pada tanggal 15 Oktober 2016 lalu. “Dimana tersangka Riski dan Supardiyanto sekitar pukul 00.00 WIB, melintas didepan rumah korban, kala itu melihat ada 3 buah kursi dan 1 meja warna Cokelat yang terletak didepan teras rumah korban,”ujar Kasat kepada Wartawan selasa (29/11)
Menurutnya, kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut di dalam rumah korban Sopian Abdullah (23) warga Jalan Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, pada tanggal 15 Oktober 2016 lalu. “Dimana tersangka Riski dan Supardiyanto sekitar pukul 00.00 WIB, melintas didepan rumah korban, kala itu melihat ada 3 buah kursi dan 1 meja warna Cokelat yang terletak didepan teras rumah korban,”ujar Kasat kepada Wartawan selasa (29/11)
Kemudian, lanjut Sipriyanto, tersangka Riski menyuruh Pardiyanto untuk mengambil 1 Set Kursi, Namun tersangka Riski dan Pardiyanto pulang terlebih dahulu kerumah Riski.
“Sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 16 Oktober 2016 tersangka Riski mengajak Pardiyanto pergi menuju rumah korban dengan mengendarai mobil PIX UP merk DAIHATSU Grandmax warna putih dengan Nopol BE 9203 JH, dan mengambil barang tersebut,” beber Supriyanto, kemarin.
Kemudian itu tersangka Pardiyanto diturunkan di Jalan depan Rumah Korban Jalan Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, lalu tersangka Riski pergi meninggalkan Pardiyanto sekira setengah jam kemudian ketika Riski mau menjemput Pardiyanto tersangka melihat keramaian warga didepan Rumah Korban.
” Melihat keramaian Warga itu tersangka Riski langsung pergi melarikan diri,” sebut Supriyanto, lagi.
Dikatakanya, tersangka diamankan dirumah Orang Tuanya yang berada di Jalan Perumnas Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi.
“Saat diamankan pelaku sempet melarikan diri masuk kedalam rumah Namun, tersangka sempat jatuh dan langsung kita amankan,” jelas Supriyanto, seraya menegaskan tersangka dikenakan pasal 363 jo. Pasal 55 dan 56 tentang ikut turut serta melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arief)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat