Geliat Lampura

Tekab 308 Bekuk Pelaku Curat

Lampung Utara,  www.lampungmediaonline.com – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara mengamankan Riski (38) Warga Jalan Perumnas Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi, setempat terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Jum,at  (25/11).
Penangkapan Riski berawal dari pengembangan yang dilakukan petugas yang terlebih dahulu membekuk rekannya Supardiyanto (17) warga Jalan Padat Karya Warung Pojok Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi  Kabupaten Lampura, beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Supriyanto membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut di dalam rumah korban Sopian Abdullah (23) warga Jalan Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, pada tanggal 15 Oktober 2016 lalu.  “Dimana tersangka Riski dan Supardiyanto sekitar pukul 00.00 WIB, melintas didepan rumah korban, kala itu melihat ada 3 buah kursi dan 1 meja warna Cokelat yang terletak didepan teras rumah korban,”ujar Kasat kepada Wartawan selasa (29/11)
Kemudian, lanjut Sipriyanto, tersangka Riski menyuruh Pardiyanto untuk mengambil 1 Set Kursi, Namun tersangka Riski dan Pardiyanto pulang terlebih dahulu kerumah Riski.
“Sekitar pukul 03.00 WIB tanggal 16 Oktober 2016 tersangka Riski mengajak Pardiyanto pergi menuju rumah korban dengan mengendarai mobil PIX UP merk DAIHATSU Grandmax warna putih dengan Nopol BE 9203 JH, dan mengambil barang tersebut,” beber Supriyanto, kemarin.
Kemudian itu tersangka Pardiyanto diturunkan di Jalan depan Rumah Korban Jalan Lebung Curup Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, lalu tersangka Riski pergi meninggalkan Pardiyanto sekira setengah jam kemudian ketika Riski mau menjemput Pardiyanto tersangka melihat keramaian warga didepan Rumah Korban.
” Melihat keramaian Warga itu tersangka Riski langsung pergi melarikan diri,” sebut Supriyanto, lagi.
Dikatakanya, tersangka diamankan dirumah Orang Tuanya yang berada di Jalan Perumnas Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi.
“Saat diamankan pelaku sempet melarikan diri masuk kedalam rumah  Namun, tersangka sempat jatuh dan langsung kita amankan,” jelas Supriyanto, seraya menegaskan tersangka dikenakan pasal 363 jo. Pasal 55 dan 56 tentang ikut turut serta melakukan kejahatan, dengan  ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Arief)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top