Bandarlampung, www.lampungmediaonline.com – Warga Kelurahan Tanjungsenang, Kedaton, digegerkan penemuan mayat Dewi (20) warga asal Sam Ratulangi, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Gadis tersebut diduga menjadi korban pembunuhan.
Mayasari(39) salah satu saksi mata mengatakan saat itu sekitar pukul 12.00 WIB, siang. terjadi keributan di kamar kos milik Kamaludin.
“Saya keluar langsung menghampiri kamar milik Danil, namun lagi ada kakaknya Deka di dalam kamar. Saat saya nyamperin Deka kondisi baju sudah berlumur darah dan bergegas pergi,” ujar dia seperti yang dikutip dari halaman lampungnews.com, Kamis, (3/3).
Kemudian, ketika ditanyai soal keributan tersebut deka menjawab santai dengan menyebut tidak ada kejadian apa-apa.
Karena merasa ada hal yang mencurigakan dia memanggil tetangganya yang lain untuk mengecek kamar nomor 16 itu namun kamar tersebut digembok.
“Saya lalu menelpon pemilik kosan kemudian telpon polisi juga,” tambahnya
Sementara pemilik kosan, Kamaludin mengatakan penghuni kost bernama Danil merupakan pelajar SMA di Sekolah Gajah Mada. Saat kejadian Danil sedang di sekolah.
“Kalau Danil sudah setahun ngekos disini, sementara Deka merupakan kakaknya Danil, dia meminta izin menumpang. Danil Sudah sekitar sebulan dengan alasan mencari kerja,” kata dia.
Saat ini Deka belum diketahui keberadaannya, sementara Danil masih dimintai keterangan sebagai saksi atas penemuan mayat di kamarnya tersebut. Mayat gadis tersebut kini sedang di autopsi di rumah sakit setempat.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton, Kota Bandarlampung telah mengantongi identitas diduga pelaku pembunuhan Dewi (20), ujar Kapolsek Kedaton, Kompol Bismark, di Bandarlampung, Kamis (2/3).
Kapolsek menyatakan, dugaan sementara pelaku merupakan kekasih korban, Deka (21) warga Wayapung, Kalianda, Lampung Selatan, karena berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti ditemukan di TKP, di Jalan Gama 1, Kelurahan Tanjungseneng, Kedaton, tidak ada orang lain saat itu.
Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian punggung. Adapula fotocopy KTP korban, STTB dan surat lamaran korban ke perusahaan-perusahaan. Saat ini sejumlah saksi telah diperiksa, seperti pemilik, penghuni hingga tetangga kost. (*)
Sumber : lampungnews.com