hukum

Tega Cabuli Anak Tiri Dari Kelas 3 SD Sampai SMA

Lampung Tengah, www.lampungmediaonline.com — Mariman (43) Seorang warga Dusun 5, Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah Tega Cabuli Anak tirinya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat Mariman sudah dilakukan selama korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) hingga kelas 2 sekolah menengah atas (SMA). 25 Januari 2021.

Dari keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu S.H. Yang Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro S.IK. mengatakan, tepat pada tanggal 20 Januari 2021 menerima laporan dari bibik korban telah terjadi tindak pidana cabul anak dibawah umur.

“Setelah diterima laporan kami dalami dan dinaikan kepenyelidikan. lalu kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tiri sendiri dimulai dari korban B.N sejak kelas 3 SD sapai Kelas 2 SMA itu sekitar 9 tahun.”Ujar Widodo.

Dijelaskan Iptu Widodo, Korban mengakui kurangnya imbal balik yang diberikan istri atau ibu korban itu sendiri dan ia mengaku terbiasa mengonsumsi Video porno.

“Dalam 1 bulan pelaku dapat melakukan aksinya 3 kali, setiap perbuatan ada pelaku ada ancaman, bujuk rayu serta kekerasan fisik terhadap korban.”tegas Widodo.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya pelaku di jerat pasal 76 D junto 81, 76 E Junto 82 Undang Undang RE Nomo 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 penjara,”Pelaku terancam 20 tahun kurungan penjara,”tutup Iptu Widodo. (Andri.s)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top