Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Paguyuban Taxi Konvensional dalam Taxi Layanan Bandara mendesak gubernur lampung untuk mengkaji ulang keberadaan taxi online, yang dinilai tidak memiliki dasar undang undang.
“Bapak Gubernur harus mengkaji ulang kenapa angkutan online bisa beredar di lampung atas dasar UU daerah no brapa mereka dapat ijin operasional, 2. Perusahaan tidak memiliki persyaratan usaha knapa tidak ditutup dan dikeluarkan Peraturan Gubernur. 3. Angkutan operasional di lampung bukannya resmi plat kuning dan KIR. 4 . Terdaftar perusahaan di dareah tsb. 5. Memiliki Garasi / pool jelas. 6. Dapat menjamin keselamatan, keamanan , sopir berseragam perusahaan . 7. Mempunyai ijin DLAJR. 8. Tarif disesuaikan sesuai peraturan Dirjen Perhubungan.9 . Dibawah naungan keanggotaan ORGANDA .10. Kawasan bandara adalah bukan daerah angkutan bisa bebas masuk menjemput penumpang kecuali memiliki ijin kepala bandara dirjen perhubungan udara dll” jelas Budi Caksono S.E konsultan taxi puspa dan pendamping rekan kerja taxi yang ada di bandara dan direktur utama puspa merangkap ketua organda provinsi bp. I ketut Pasek dan Kami sudah konform kepala pelayanan bandara Bp. Suhaedi butuh dibantu bs dimasukan ke berita tutorial koran Bapak selaku pimpinam media . “ Untuk tembusan kami sudah mediasi DPRD Provinsi dengan bapak Sukarya kadek gerinda” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Maraknya angkutan online di provinsi Lampung menjadi pilihan masyarakat dalam menentukan moda transportasi sehari-hari. Hal ini tentu berdampak langsung kepada angkutan lainnya yang belum menggunakan aplikasi berbasis online
“Kami paguyuban Taxi Konvensional dalam Taxi Layanan Bandara, dengan adanya Taxi Online yang merusak harga tarif taxi argo meter yang memiliki ijin resmi” hal itu disampaiakan pemilik akun facebok Budi Caksono yang disampiakn kepada lampungmedia. Kamis (24/8)
Bahkan ia mengeluhkan gubernur lampung tidak memperdulikan nasib angkutan umu yang mengatongi izin resmi dari pemerintah.
“Kenapa bapak para calon gubernur atau gubernurnya sendiri, tidak memperdulikan nasib angkutan umum yg dibuat resah taxi online yg jelas tidak mengantongi ijin lampung boleh operasional di lampung. taxi on line hanya plat hitam mana pajak kir, pajak usaha angkuta dan hanya mementingkan privadi on line, kami ini bayar pajak, resmi plat kuning, kami punya domisili usaha/ ho jelas” tandasnya. (red)