hukum

Tarif Ratusan Ribu, PSK Online Laku di Kalangan Mahasiswa

foto : Ilustrasi / Ist

www.lampungmediaonline.com  – Praktik prostitusi online masih marak terjadi. Belum lama ini jajaran Polsek Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan seorang muncikari berinisial AP alias Kuyang (21) yang beroperasi di kawasan Yogyakarta.

Kuyang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di luar Yogyakarta. Kepada penyidik, pemuda yang berasal dari Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah itu mengaku merekrut dan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial. Lalu siapa saja yang menjadi pelanggan PSK yang dijual Kuyang?

“Rata-rata pelanggannya dari kalangan mahasiswa,” kata kata Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto yang dilangsir dari halamana detik.com, Rabu (15/7/2020).

Dwi menduga, banyaknya mahasiswa yang menggunakan jasa PSK yang dia jual dikarenakan tarif yang ditawarkan oleh pelaku untuk sekali berhubungan badan tidak terlalu mahal.

“Mungkin tarifnya, karena untuk short time itu Rp 500 ribu dan long time Rp 800 ribu,” ucapnya.

“Pengakuan tersangka, sudah 20 kali transaksi. Kalau dari harga yang ditawarkan itu pelaku dapat jatah Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” terangnya.Sejauh ini, berdasarkan keterangan tersangka dari awal beroperasi yaitu pada Juni 2020 hingga 4 Juli 2020 sudah ada 20 kali transaksi. Pelaku mengambil keuntungan dalam setiap transaksi berkisar antara Rp 100 ribu-Rp 200 ribu.

Lebih lanjut, korban yang berhasil dikelabuhi oleh pelaku hanya dua orang. Untuk promosi, pelaku hanya menggunakan satu akun twitter saja.

“Sejauh ini korbannya ada dua, VN (20) asal Cilacap dan WP (32) asal Boyolali. Untuk promosi hanya menggunakan akun Twitter,” ujarnya.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, Kuyang melakukan tipu daya untuk merekrut perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seks. Caranya dengan memposting lowongan sebagai terapis pijat di salah satu grup Facebook. Bisnis haram ini sudah dijalani Kuyang selama tiga pekan terakhir.

“Modusnya, pelaku melakukan perekrutan korban melalui iklan grup ‘Info Loker Jogja dan Sekitarnya’ di Facebook yang berisi lowongan sebagai terapis pijat. Tapi faktanya justru dipaksa untuk menjadi PSK,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (14/7).

Ternyata transaksi antara pengguna jasa dan muncikari dibayar melalui sistem cash on delivery (COD). Hariyanto mengatakan pelaku menawarkan jasa PSK melalui akun Twitter. Selanjutnya, komunikasi antara AP dengan tamu dilanjutkan melalui WhatsApp (*).

Sumber : detik.com

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top