Metro, www.lampungmediaonline.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Metro membutuhkan dana siap pakai yang digunakan untuk kedaruratan bencana.
Mewakili Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro, Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Metro Alfajar Nasution mengungkapkan, sampai saat ini di BPBD sendiri belum ada dana siap pakai. Padahal berdasarkan Undang-undang (UU) no 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) no 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, PP no 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro no 1 tahun 2015 tentang penanggulangan bencana, seharusnya dana siap pakai disiapkan melalui APBD.
“Jadi di undang-undang disebutkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan dana siap pakai dalam APBN atau APBD. Walau sudah ada Perdanya, namun Perwalinya belum ada. Jadi saat ini kita masih susun perwalinya. Karena kan penggunaan anggaran tersebut tidak sembarangan, harus ada kajiannya dulu. Jika ada bencana, kerugiannya berapa, siapa yang mengkajinya. Jika besarannya itu tidak dibatasi, terserah APBDnya. Lalu diposkan di sini,” ujar Fajar, kemarin (26/4).
Ia menjelaskan, dana siap pakai digunakan untuk kedaruratan bencana yang tidak bisa diprediksikan kapan terjadi. Sehingga, jika memang ada bencana, dan tercatat berapa besaran kerugian dana tersebut dapat terpakai.
“Misalkan, seperti kemarin, ada tanah yang agak turun di Metro Timur, kita kan harus buat bronjong. Kalau ada dana siap pakai, kita bisa pakai itu. Jadi tidak menganggu perencanaan yang lain,” tukasnya.
Ia menambahkan, saat ini, jika ada bencana, BPBD mendapatkan bantuan hibah, tetapi juga bersifat material.
“Fisik dan kedaruratan belum ada. Jadi, jika ada bencana, kita memakai dana rutin, itupun bantuan berupa material, seperti asbes, atau obat-obatan. Nah, jika dana tersebut tak terpakai, dana tetap akan dikembalikan ke negara,” pungkasnya.(rud)