Tanggamus Lampungmediaonline.com -Pemkab Tanggamus sudah membentuk dan menyusun perangkat daerah. Saat ini susunan struktur organisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disahkan.
Menurut Kabag Organisasi Setkab Tanggamus Usman, ada 67 SKPD yang telah dibahas di eksekutif. Dimana 69 SKPD itu terdiri Sekretariat daerah,sekretariat DPRD, Inspektorat,staft ahli bupati, enam badan,24 dinas, empat lembaga lain, enam unit pelaksana teknis,20 kecamatan dan tiga kelurahan.
“Jumlah SKPD itu setelah beberapa kali pembahasan di internal eksekutif. Dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, pemkab mengacu undang-undang (UU) No 32 tahun 2004, peraturan pemerintah (PP) 41 tahun 2007, kemudian UU No 23 tahun 2014 dan PP No 18 tahun 2016,” ujar Usman, Rabu (31/8)
Dari jumlah SKPD tersebut lanjut Usman, ada SKPD yang dihapus ada pula yang ditambah. Misal staft ahli jumlahnya berkurang dari lima menjadi tiga, lalu Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) dan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dihilangkan. Untuk SKPD baru sendiri diantaranya badan pengelola retribusi dan pajak daerah yang tadinya hanya bidang di PPKAD dan badan penelitian dan pengembangan yang tadinya bidang di badan kepegawaian dan diklat (BKD)
” Ya, sesuai PP 18, BP4K tahun 2017 sudah tidak ada lagi, para penyuluh nantinya akan ditempatkan di SKPD sesuai dengan bidangnya, misal penyuluh pertanian ke dinas tanaman pangan dan holtikultura (PTPH) penyuluh perikanan pindah ke dinas kelautan dan perikanan (DKP). Lalu dalam usulan SKPD ke DPRD ada dinas baru yakni dinas kebudayaan, dinas pemuda dan olahraga dan dinas perumahan kawasan pemukiman,” terang Usman.
Dalam pengajuan jumlah SKPD ini Usman mendapat intruksi khusus dari bupati Tanggamus Hi.Bambang Kurniawan,S.T. Intruksi bupati kepada Usman yakni agar dapat memperjuangkan usulan jumlah SKPD kelembaga legislatif. Usman yang mendapat tugas dari orang nomor satu di jajaran pemkab Tanggamus itu mengaku siap untuk mengawal jalannya pembahasan.
Berdasarkan kewenangan pemda UU 23 tahun 2014 lanjut Usman, ada 40 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Dari 40 urusan itu masing-masing pemda memasukkan data tentang intensitas dan beban kerja dari setiap urusan pemerintahan.
“Dasar kita mengusulkan jumlah SKPD berdasarkan pemetaan dan hasil verifikasi kementerian dan lembaga tinggi negara lainnya. Dari hasil verifikasi itu keluar skor dan tipe SKPD sesuai dengan beban kerja, untuk tipe A artinya beban kerjanya besar, tipe B sedang dan C ringan. Kami optimistis usulan kami ke DPRD disetujui karena dasarnya pemetaan dan memang sesuai potensi kita,” tutupnya.(man)