Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus menyatakan sekitar 50 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus ini mendapatkan bantuan gerbang saburai 2017 yang merupakan program bantuan dari Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
Menurut Erlan Deni Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mewakili Kadis PMD Tanggamus Idham Khalid, program gerbang saburai memang dikhususkan kepada desa yang masuk dalam katagori tertinggal. Dimana, untuk kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama ini sendiri ada sekitar 100 desa tertinggal dengan klasifikasi tertinggal dalam bidang apapun. Dan bantuan ini sesuai dengan moto dari Gubernur Lampung yakni “Pengentasan desa tertinggal”.
“Desa yang tertinggal itu misalkan, dalam urusan sanitasinya kurang baik, maka nantinya ketika dana tersebut dikucurkan, harus dipergunakan untuk perbaikan sanitasinya agar jangan dibilang tertinggal. Bantuan gerbang saburai ini juga bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, ya sesuai dengan pengajuan desa. Mereka ingin membangun apa dengan menggunakan bantuan gerbang desa tersebut. Tapi untuk rincian desa yang mendapatkannya, kita belum bisa paparkan, karena masih menunggu perbup juga,” kata Erlan, Rabu (15/3).
Erlan menjelaskan, untuk jumlah desa/pekon penerima gerbang saburai tahhun 2017 ini mengalami penambahan yang cukup menggemberikan. Pasalnya, pada tahun 2016 kemarin, Tanggamus hanya ada 19 Pekon yang mendapatkan gerbang saburai, terlebih pada tahun 2015 hanya ada tiga desa yang dapat. Dan desa/pekon yang mendapatkan bantuan itu, ditentukan oleh Gubernur langsung, DPMD Tanggamus hanya penyambung informasi saja, untuk data desa tertinggal sendiri mengacu pada data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) Tanggamus.
“Nah, ditahun ini angka dana bantuan gerbang saburai mengalami penurunan. Pada tahun 2016 itu Rp300 juta perpekon, sementara di 2017 yang akan diterima perpekon itu Rp250 juta. Penyalurannya sendiri dari Provinsi Lampung langsung ke rekening Pekon yang menerimanya, jadi tidak melalui Pemda Tanggamus lagi. Kita hanya sebatas mengetahuinya saja, untuk penyalurannya kapan, itu Provinsi yang wewenangnya,” terangnya.
Nantinya, lanjut Erlan, Provinsi akan menurunkan pendamping disetiap kecamatan yang mendapatkan bantuan gerbang saburai. Sistem bantuan gerbang saburai ini sendiri yakni, desa/pekon langsung mengirimkan pengajuan bantuan, kemudian berkas yang masuk ke provinsi itu dilihat kembali, mana yang benar-benar desa tertinggal. Setelah itu, jika semua data sudah selesai, barulah dana dikucurkan.
“Yang pasti, pekon yang mendapatkan bantuan dari Gubernur Lampung, harus dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan pengajuannya. Apalagi, sebelum bantuan gerbang saburai itu menyentuh pekon, terlebih dahulu dana desa sudah dicairikan. Nah, artinya semakin besar untuk pekon itu keluar dari katagori tertinggal dengan memanfaatkan dua bantuan dari pemerintah, baik pusat dan provinsi.” pungkasnya.(man)