Lampung Sai

Tak Ada Progres, Masyarakat Buring Ancam Kembali Lakukan Aksi Besar-Besaran

foto istimewa

Lampung Selatan,www.lampungmediaonline. com – Persoalan penggunaan bahan peledak (blasting) PT. Sumber Makmur Alam Lampung (SMAL) yang merusak perumahan di Dusun Buring, Desa Sukabaru,  Kecamatan Penengahan,  Lampung Selatan (Lamsel), berbuntut panjang.

Meski telah berunjukrasa pada Senin (16/10/17) lalu,  namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau progres seperti yang di harapkan masyarakat.

Masyarakat setempat mengancam,  apabila dalam sepekan ini tidak juga ada tindakan mediasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, mereka bakal kembali menggelar aksi besar-besaran hingga tuntutan mereka terpenuhi.

“Kita tunggu satu pekan ini, apabila tidak juga ada tindak lanjut, kita akan kembali turun kejalan untuk kembali menyuarakan tuntutan masyarakat. ” ujar sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Lamsel,  Dedi Manda Putra, selaku pendamping masyarakat menyampaikan rilis kepada wartawan Lampungmediaonline.com siang tadi (20/10/17).

Dedi menegaskan, tuntutan masyarakat dusun Buring Desa Suka Baru meminta kepada Pemkab untuk menghentikan aktifitas produksi PT.  SMAL karena penggunaan bahan peledak.

“Pemkab harus memberikan perhatian khusus untuk mengevaluasi semua kebijakan terkait proses perizinan. sebab, banyak perusahaan dalam beraktifitas  berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Terlebih khusus,  untuk PT.  SMAL. Sebab aktifitas perusahaan itu nyata berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat, sebab sampai saat ini sudah sekitar 55 unit rumah warga yang mengalami kerusakan dari genteng bergeser hingga keretakan rumah yang mengkhawatirkan. “kecam Dedi.

Keadaan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, mahasiswa Universitas Bung Karno ini menyatakan, pemerintah selaku pemegang kebijakan harus bertanggung jawab.  Karna penerintah lah yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan masyarakat melalui kebijakannya  mengizinkan penambangan menggunakan bahan peledak.

“Itu artinya tidak ada aktifitas produksi PT. SMAL yang menggunakan bahan peledak, serta pemerintah juga wajib untuk mengevaluasi izin penggunaan bahan peledak PT. SMAL,  sebab terindikasi tidak memiliki kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampal Lingkungan (AMDAL).”beber pria berkacamata itu.

Lanjut Dedi,  warga Dusun Buring mengaku tidak pernah mengizinkan adanya aktifitas pertambangan yang menggunakan bahan peledak,  dan PT. SMAL juga tidak pernah meminta izin kepada warga di lingkungan dusun buring sebagai dokumen persetujuan lingkungan setempat. Mengenai kerusakan infrastruktur, warga meminta pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab.

“Bukan hanya perbaikan infrastruktur yang mereka harapkan,  tapi juga bertanggung jawab untuk menghentikan penggunaan bahan peledak. sebab, jika penggunaan bahan peledak terus berlanjut maka perbaikan infrastruktur akan sia-sia karna akan rusak (retak) kembali dan meninimbulkan kerusakan-kerusakan baru. Satu-satunya cara agar tidak menimbulkan kerusakan infrastruktur ya penggunaan bahan peledaknya dihentikan.”tukas Dedi. (Doy/sior)

 

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top