Bandarlampung, www.lampungmediaonline.com – Pengguna Narkotika, harus direhabilitasi. Demikian penegasan dari Kepala Divisi Humas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Lampung, Jamal.
Menurutnya, keharusan ini merujuk amanat Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Serta, Peraturan Pemerintah 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Bahwa, pecandu atau pengguna serta korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Perinci, Rehabilitasi Medis, proses kegiatan pengobatan terpadu membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Rehabilitasi Sosial, proses kegiatan pemulihan terpadu, baik fisik, mental, sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 butir 16 dan 17 UU Narkotika).
Hal itu, juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor 11/2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Pasal mengatur, pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.
Jamal mengingatkan kembali penegasan, mendampingi Ketua DPW GPAN Lampung 2018-2023, Ratri Mizni Melurinda MPd, melalui keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Sabtu 26 Juni 2021.
Disebutkan, pihaknya merasa perlu utarakan kembali penegasan itu, sekali lagi sebagai bagian mesin pengingat, dalam rangka turut merayakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) setiap 26 Juni, jatuh hari ini.
Adapun, tema raya HANI 2021 yakni Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) di Era Pandemi COVID-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar). Meski sederhana, aura perayaannya terasa di berbagai daerah.
Sekadar pengingat, HANI merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika. Digagas, sebagai gerakan perlawanan atas bahaya Narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang berdampak buruk bagi kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, keamanan dan kedamaian dunia.
“Korban atau pengguna Narkotika itu adalah orang sakit. Kalau demikian, orang sakit perlu disembuhkan, perlu ditolong, perlu direhabilitasi,” cetus Jamal, praktisi pers ini.
Sejauh ini dia mengakui, pihaknya relatif kesulitan menemukenali pasien rehabilitasi Narkotika ini. Pasalnya, “mereka umumnya tersembunyi,” kilah dia, mengaku selama dia aktif di organ mitra BNN tersebut, sudah ada yang pernah dilakukan pendampingan.
Adapun, layanan rehabilitasi di Lampung masih bekerja sama dengan BNN Provinsi (BNNP) Lampung. Untuk itu, GPAN Lampung mengimbau agar pihak keluarga mendorong pemulihan korban penggunaan Narkotika.
“Paling penting, kesadaran masyarakat dan lingkungannya, untuk bersama mengontrol, mengawasi, ajak untuk sembuh,” suluhnya. Dia menyebut pula, proses penyembuhan korban bisa berlangsung cukup lama. Beda kasus beda penanganan.
GPAN, organisasi masyarakat sipil sandang nama “peduli” pula, kantor pusat di Gedung Cawang Kencana, Jl Mayjen Sutoyo Kav 22 Suite G01, Jakarta. Mengampu visi peduli dan berperan aktif mendukung Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan misi menggerakkan memberdayakan mendorong meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat tanpa narkoba.
GPAN Lampung, mengajak masyarakat yang terpapar narkoba/pecandu, bersedia berobat, direhabilitasi di tempat rehabilitasi resmi yang ditunjuk BNN untuk merawat pecandu/pengguna narkoba di Lampung.
“Rehabilitasi korban Narkotika, bukanlah aib. Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni 2021,” Jamal mengunci keterangannya. [red/rls/Muzzamil]