LAMBAR,www.lampungmediaonline.com-Tagihan listrik lampu jalan umum (PJU) berpotensi merugikan keuangan daerah Kabupaten Lampung Barat. Sebab, lampu penerangan jalan umum di kabupaten setempat banyak yang mati alias tidak menyala di malam hari.
Hal itu bisa dilihat di jalan protokol pemkab. Hal ini terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Meski begitu, Pemkab Lampung Barat tetap menganggarkan Rp3,8 miliar pertahun untuk tagihan pembayaran listrik lampu jalan umum.
Pada April 2024, Pemkab Lampung Barat mengeluarkan Rp300 juta untuk membayar listrik lampu jalan umum ini.
Pertanyaannya, apa ukuran angka Rp300 juta itu muncul. Sebab, tidak ada meteran listrik yang di pasang di lampu jalan umum itu. Artinya besaran pemakaian tak bisa diukur.
Kedua, jika pembayaran berdasarkan semacan perjanjian kerjasama, tentu acuannya semua lampu menyala. Sementara kini faktanya banyak yang mati.
Kepada Badan Keuangan dan Asat Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat, Okmal, mengakui pemkab rugi membayar tagihan lampu jalan umum yang mencapai Rp3,8 miliar per tahun tetapi lampu jalan banyak mati.
Meski diakui, pembayaran tagihan listrik lampu jalan umum berdasarkan Memorandum of Understanding (Mou), namun dia belum bisa menerangkan rumus pengitungan pemakaian arus listrik sehingga muncul angka Rp300 juta perbulan atau Rp3,8 miliar per tahun.
Sebab hingga kini jumlah pemakaian listrik lampu jalan umum tak bisa diketahui karena memang tidak dipasang meteran listrik.
Hal itu telah berlangsung selama bertahun-tahun. Biasanya, tagihan listrik berdasarkan pemakaian. Jika pemakaian listrik hemat, tagihan bakal menurun.
Namun tampaknya itu tak terjadi untuk lampu jalan umum di Lampung Barat, meski lampu jalan banyak mati tetap menelan anggaran Rp3,8 miliar per tahun.
Okmal menepis, tagihan listrik itu berpotensi kelebihan bayar, meski ia tidak menampik jika ada rumus pengitungan lain estimasinya semua lampu jalan menyala.
Dia menduga rumus pengitungan sehingga keluar angka Rp300 juta per bulan atau Rp3,8 miliar per tahun mengacu pada semacam perjanjian kerja sama Pemkab Lampung Barat dengan PLN yang lama.
MoU April 2024, tak dicantumkan penghitungan pemakaian listrik sehingga tagihan Rp300 juta perbulan muncul.
”Tidak ada (Di MoU baru), mungkin ada di perjanjian kerjasama yang lama,” pungkas Okmal yang hari itu sertijab sebagai Plt kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda.)
Sekedar informasi,mengapa pemkab tetap melanjutkan MoU kepada pihak PLN dengan menganggarkan 3,8 miliar pertahun. mengapa pemkab belum merubah kerjasamanya ke arah yang lebih efisien dengan memasang meteran listrik pada lampu penerangan jalan umum, atau beralih kepada sistem lain yaitu menggunakan lampu tenaga Surya dengan harapan penggunaan keuangan daerah lebih efektif dan efisien. (*)