Geliat Lampura

Syahbudin Hasan Tim Kuasa Hukum Masyarakat 4 Desa Lampura, Berharap Segera Selesaikan Kompensasi Terkait SUTT

Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-
Terkait persoalan pemasangan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) antara pihak PT PLN dan masyarakat yang berdomisili di empat desa yang berada di Kecamatan Abung Timur dan Kecamatan Abung Surakarta yang tanah bangunan dan tanam tumbuh tak kunjung diberikan kompensasi oleh PLN.
.
berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 38 tahun 2013 dan nomor 27 tahun 2018 tentang kompetensi dan ganti rugi adalah kewajiban yang harus diberikan pihak PT PLN kepada masyarakat yang bangunan dan tanam tumbuh nya dilalui jalur SUTT
.
Syahbuddin Hasan yang juga tim kuasa hukum masyarakat mengatakan, berdasarkan peraturan menteri ESDM nomor 38 tahun 2013 dan nomor 27 tahun 2018 tentang kompensasi dan ganti rugi adalah kewajiban yang harus diberikan pihak PT PLN kepada masyarakat yang bangunan dan tanam tumbuh nya dilalui jalur SUTT.
.
Sebelumnya, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pihak PLN yang diwakili oleh Anton selaku kuasa hukum PLN, menurut Syahbuddin, pada pertemuan itu kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak adanya kegiatan apapun mengenai pemasangan kabel maupun lainnya pada tower SUTT sebelum adanya penyelesaian soal kompensasi terhadap masyarakat empat desa tersebut.
.
“Sebelumnya saat pertemuan dengan PLN kita sudah menyepakati tidak akan ada kegiatan pemasangan apapun sebelum persoalan kompensasi terhadap masyarakat diselesaikan. Namun anehnya pihak perusahaan itu mendesak terus mau kerja,” ungkap Syahbuddin saat dihubungi media via telepon selulernya. Senin (2/9/2019).
.
Dirinya juga mendapat laporan dari masyarakat, bahwa mereka diteror dan diintimidasi oleh oknum-oknum agar mengijinkan pengerjaan proyek tetap berlanjut.
“Masyarakat laporan sama kami, mereka di intimidasi oleh oknum-oknum agar mengijinkan pengerjaan proyek tersebut terus berlanjut,” ucapnya.
.
Syahbuddin berharap agar pihak PT PLN segera menyelesaikan segala persoalan dengan masyarakat terkait SUTT tersebut.
.
“Saya harap PLN ini enggak usah plin plan,  bayar saja apa yang sudah menjadi hak masyarakat, jangan saling lempar-lemparan persoalan supaya pihak perusahaan juga bisa bekerja dan masyarakat pun mendapatkan hak kewajibannya,” pungkasnya. (Ksf)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top