Mwtro, www.lampungmediaonline.com – Sebanyak 996 surat tilang menumpuk di Kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Metro. Satu lemari penuh berisi surat tilang yang tak diambil pemiliknya. Sebagain besar tumpukan surat tilang tersebut mulai dari STNK, SIM, maupun KIR Kendaraan.
Kajari Metro, Ivan Jaka melalui Kasi Pidana Umum, Adi Muliawan, SH.MH mengatakan tumpukan surat tilang itu terdiri dari kendaraan R2 dan R4. Ada satu lemari penuh berisi surat tilang sejak 2015 hingga sekarang.
“Kemungkinan besar pemilik surat tilang itu berasal dari luar daerah. Sehingga diabaikan tanpa diambil, oleh karna itu nanti kita akan kordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak menilang SIM, karna pemiliknya masih membuat kembali,” ungkapnya, Kamis (20/7).
STNK yang belum diambil, lanjut Adi akan didata untuk dikirim ke Polres . Dengan demikian, polisi bisa memblokir pemilik STNK jika mengajukan surat kehilangan untuk mendapatkan ganti STNK baru.
“Dijadwalkan juga dalam waktu dekat kejaksaan akan jemput bola, melakukan pengambilan dendab tilang keliling khusus Kota Metro,”pungkasnya.(rud)