Lampung selatan www.lampungmediaonline.com – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan Mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel Segera ‘Mengusut Tuntas’Dugaan Pungli Tarif PTSL Kecamatan Way Sulan Desa Banjar Sari,Desa Setempat.
Surat dugaan pungli (PTSL) Desa Banjar Sari masuk Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda 8 April 2019,Nomor Surat 470/KSM/GMBI Lamsel Tanggal 8 (Delapan) Dan Kinerja Kerja Kejari Terkesan Lamban,”Sebut Ketua Non Litigasi Riyan Pajar Hidayat Dalam Keterangannya,Senin (22/4/2019).
Sebelum Surat GMBI masuk kejaksaan,Warga pendaftar PTSL dikenakan Tarif Rp.1.150.000,Perbidang.
Kita GMBI lampung selatan minta penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas kasus pungutan liar (Pungli) desa banjari,kalau penegak hukum membiarkan maka bisa saja terjadi dikecamatan lainnya,”Timpalnya.
“Kalau mereka (Penagak Hukum) tidak segera mengusut tuntas tarif kasus tersebut (GMBI) akan turun kejalan,Kita akan adain aksi dalam waktu dekat.”Ucapnya.
Saat dihubungi beberapa awak media ,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kalianda melalui pesan What Appnya SRI INDARTI (Jaksa) belum memberikan tanggapan Terkait dugaan pungli PTSL desa banjar sari wilayah Kec Way Sulan,ditannya apakah Laporan surat GMBI sudah Sampai Kemeja Bu Jaksa,pesan what app yang terkirim belum dibalas.hanya contreng biru 2 (Dua).
Sebelumnya diwartakan,Saat ditemui LSM GMBI Kades Desa Banjar Sari Nurodin Sembunyi dan Camat Way Sulan, Munir membenarkan pungutan PTSL Desa Banjar Sari,diwilayah tersebut pungutan Tarif Rp.1.150.000,-Perbidang.benar pungutan Rp.1.150.000,”Ucap Munir kepada Sejumlah Wartawan,Saat ditemui.(red)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat