Pringsewu, www.lampungmediaonline.com- Mengutip dari djkp.kemenkeu.go.id, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).
Fakta lain yang ditemukan oleh pewarta yang bertugas di lapangan, Dana desa yang seharusnya mensejahterakan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, namun hasil penelusuran tim investigasi PPWI menemukan kejanggalan terkait pengelolaan Dana Desa di Pekon Karangsari, yang di duga banyak di korupsi oleh Supriono selaku Kakon. Minggu 25/06/2023.
Contoh kecilnya saja dalam penganggaran untuk membangun kolam renang.
Tahun 2021
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Operasional alat Berat Kolam Renang)
Rp 3.500.000
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan Dinding Kolam)
Rp 8.770.000
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemasangan Foot Plat Kolam Renang)
Rp 49.037.000
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Cor-coran Dasar Kolam Renang)
Rp 145.395.000
– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pagar Kolam Renang)
Rp 20.550.000
Tahun 2022
– Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Lanjutan Pembuatan Pagar)
Rp 9.870.000
– Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Pemasangan Keramik)
Rp 93.410.000
– Terselenggaranya Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa (Pemasangan Sloof Atas)
Rp 9.762.000.
Sudi Wiyanto salah seorang warga yang mengaku sebagai orang tua Kepala Pekon Karangsari mengatakan, memang benar ini tanah saya dan sudah saya hibahkan ke desa untuk membangun kolam renang,dan surat hibahnya ada sama anak saya yang namanya Agus mas”terangnya.
Ditempat yang berbeda, Rohmat salah seorang masyarakat yang tak jauh dari tempat kolam renang itu mengatakan, masalah pembangunan Kolam Renang itu “babar blas saya tidak tahu mas, apa itu bangunan milik desa atau bangunan milik pribadi”ucapnya.
Dan dari keterangan dari pak Mardi yang berada di dusun Karang Tengah mengatakan, kolam renang itu termasuk punya rombongan pak Kakon mas, soalnya kolam renang itu di bangun di tanah milik keluarga pak Supriono Kakon Karangsari, kalau musyawarah saya tidak pernah tahu dan tak pernah diberi tahu mas, dan masalah anggaran saya juga tidak tahu, itu dibangun pakai duit siapa”imbuhnya.
Sementara itu sekdes Dwi Handoko memberikan kejelasan kepada pewarta, surat hibah itu ada sama kepala Pekon mas, dan masyarakat sudah tahu kalau tanah di lokasi kolam renang itu sudah dihibahkan ke desa, tapi kalau no register nya saya lupa, kalau pemilik tanah itu milik Jasmani kakaknya Kakon mas.
Dan pembangunan kolam renang itu desa anggarkan bertahap mas sudah dari tahun 2020 desa sudah menganggarkan, untuk pemasangan keramik di Kolam Renang menghabiskan sekitar Rp 25.000.000 an, dan dari awal pembangunan sampai saat ini desa sudah menghabiskan kurang lebih 200 jutaan mas”jelasnya.
Sementara pemilik toko bangunan membenarkan, jika Kakon Supriono telah membeli bahan material di toko nya, dan harga keramik per kotak nya Rp 50.000 dan desa hanya membeli sekitar 150 kotak saja mas”terangnya.
Sementara Kakon Karangsari Supriono saat akan dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp, dengan no WA 0821 7769 XXXX aktif namun tak menjawab.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada statement dari Supriono.(Wen/PPWI)