Lampung Selatan, Lampungmediaonline.com – Sungguh bejad yang dilakukan RS (39). Bagaimana tidak, laki-laki yang keseharaiannya bekerja sebagai buruh tani itu, tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap SH (16), yang tidak lain adalah anak tirinya.
Mirisnya, perbuatan bejat tersangka telah dilakukan terhadap SH, sejak korban berusia 7 tahun. Akibat perbuatan tersangka, SH kini terpaksa menanggung malu, karena hamil 4 bulan akibat perbuatan ayah tirinya itu.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS saat ini telah diamankan di Mapolres Lamsel. Tersangka, ditangkap dikediamannya, sekitar pukul 21.30 wib (30/8). Tidak ada perlawanan sama sekali yang dilakukan warga Dusun Cibanjar, Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan, Lamsel saat di gelandang ke Mapolres Lamsel.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan di Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel, RS mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, kali pertama ia melampiaskan “nafsu setan” nya itu pada malam hari sekitar pukul 23.00 wib. Kala itu, Rasim pulang kerumah dalam keadaan mabuk.
Melihat SH dalam keadaan tidur terlentang, RS mulai mendekati korban dan berusaha mendekap korban agar tidak timbul suara. Setelah itu, pelaku mulai melucuti kain yang menempel pada tubuh korban. SH yang masih tergolong bocah ingusan itu, , tak mampu mengelak paksaan ayah tirinya itu. “Awal mula saya tidak sampai melakukan hubungan intim. Hanya menyentuh bagian luarnya saja. Begitupun dengan kejadian yang kedua kalinya saat anak saya masih berusia 7 tahun.” Ungkap RS, sambil menunduk membeberkan kronologi kejadainnya, (1/9) kemarin.
Pria perawakan pendek ini melanjutkan, usai kejadian itu korban pergi ikut bersama saudaranya ke Provinsi Bengkulu. Namun, saat korban genap berusia 10 tahun, korban kembali pulang kekediaman RS dan ibu kandungnya, MS (38), di Kecamatan Penengahan, Lamsel. “Dari mulai dia pulang tahun 2010 itu, saya kembali memaksa untuk berhubungan intim dengan SH tanpa sepengetahuan istri saya. Perbuatan itu saya lakukan di kamar dia sendiri.” Beber tersangka.
Ditempat yang sama, mewakili Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Rizal Effendi, KBO Reskrim, IBDA Setio Budi Howo, SH mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban, Tekkab 308 Pelres Lamsel langsung membekuk tersangka di kediamannya. “Tersangka melakukan perbuatan itu hingga korban hamil 4 bulan. Kehamilannya, dicurigai MS karena sering melihat anak kandungnya itu muntah-muntah. Kemudian, setelah mendengar curhatan anaknya, MS langsung melapor ke polisi.” Lanjut Setio.
“Motif tersangka, karena tidak kuat menahan nafsu dengan kemolekan tubuh anak tirinya. Ditambah, tersangka di latarbelakangi memiliki hobbi menenggak minuman keras jenis tuak.” Ujar Setio.
Selain itu, Setio menyatakan, tersengka terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (sm)