Metro, www.lampungmediaonline.com – Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro, melakukan sidak ke rumah makan mie aceh da Putri Minang di Jalan AH. Nasution Metro Pusat, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (16/1/2018). Itu menyusul adanya keluhan masyarakat yang mencium bau menyengat dari dalam got trotoar beberapa pekan ini.
Pantauan awak media saat sidak, tim LH bidang perizinan dan pengawasan dan pembinaan pengelolaan lingkungan hidup serta Anggota Satpol PP terjun langsung mencari sumber bau menyengat itu sampai kedalam dapur Rumah Makan tersebut. Alhasil penemuanya pun sangat mengjutkan. RM Putri Minang dan Warung Mie Aceh diketahui telah melanggar Perda tentang lingkungan hidup.
Bahkan dengan terang-terangan membuah limbah cucian bahan makanan ke dalam salurah drainase tanpa di lakukan penyaringan IPAL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Ir. Eka Irianta melalui Kabid Perizinan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Sumarsih , S.IP menyatakan bahwa kedua RM ini sudah dinjau termasuk klarifikasi kepada owner. Namun hanya ketemua karyawannya, tapi temuan yang paling mengejutkan adalah limbah cucian bahan makanan dibuang di saluran drainase tanpa melalui IPAL (Instalasi Pembungan Air Limbah).
“Hasil sidak untuk kedua RM kondisi lapangan belum memiliki dokumen lingkungan hidup berupa surat pernyataan kesanggupan pengelola dan memantau lingkungan hidup (SPPL), sehingga di selokan terdapat endapan sampah padah, dan belum membuat resapan lubang biopori . Bahkan 1 hari RM makan tersebut memotong puluhan daging, dan ratusan ayam, di sekitar lingkungan terlihat tidak rapid an terkesan jorok, kurangnya zona penghijauan dan di sekitar cucian tercium bau tidak sedap,”ungkapanya.
Lebih lanjut, kata Sumarsih berdasarkan hasil sidak ini pengusaha Rm jelas telah menggar Perda No. 1 Tahun 2013 tenyang kualitas air dan pengedalian pencemaran air, dan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kita sifatnya hanya pembinaan dan pengawasan, agar pengusaha dapat segera membuat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), dan membuat IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), dengan harapan para pengusaha dapat mematuhi peraturan pemerintah. Kalau misalnya himbauan tersebut tidak diindahkan, biar Satpol PP yang memberikan tindakan eksekusi selaku penegak Perda,”pungkasnya. (san/rud)