Metro, www.lampungmediaonline.com – Perwakilan honorer Kategori II (K2) mendatangi DPRD Kota Metro. Mereka curhat terkait ketidakjelasan status hingga saat ini.
Ketua rombongan honorer K2 Metro Khadijah Faisol mengatakan, maksud mendatangi DPRD setempat agar suara dan keluhan pegawai honor selama bertahun-tahun untuk memperjuangkan nasib tersampaikan. “Kami sudah dari Jakarta kemarin bersama, seluruh Indonesia. Itu menyampaikan kesimpulan terkait honorer K2. Sudah lama kami menjadi honorer K2 tapi belum juga diangkat,” terangnya yang mengaku sejak 2004 menjadi honorer, Selasa (8/11).
Menurutnya, alasan teman-teman bertahan selama ini mengabdi menjadi honorer dengan harapan bisa diangkat menjadi PNS. “Untuk jumlah honorer K2 di Metro sekitar 145 orang,” bebernya.
Pihaknya sangat berharap, ada kebijakan baru dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang bisa meningkatkan kesejahteraan honorer K2. Karena banyak yang telah mengabdi puluhan tahun. “Kami meminta pemerintah memperhatikan nasib kami. Yang kami terima pun tidak sewajarnya. Itu sekitar Rp 300 ribu. Honor yang mereka dapatkan kurang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Metro Herjuno menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa melakukan kebijakan baru untuk honorer K2. Karena memang wewenang pemerintah pusat. “Kita juga bertemu mereka kemarin habis dari jakarta. Ya itu tadi, jika kami dapat instruksi dari pusat, pasti akan kita tindaklanjuti. Tapi sekarang ini tidak ada instruksi apapun. Honorer K2 kita itu kalau tidak salah sekitar 244,” ujarnya lewat sambungan telphon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki mengaku kebijakan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS merupakan wewenang pemerintah pusat. “Ya itu dari Kemenpan RB dan BKN. Tapi kan kita tahu sendiri, sejauh ini moratorium masih diberlakukan. Alasannya kan jelas. Jadi memang itu wewenang pusat. Tapi kita akan sampaikan,” terangnya.
Anggota Komosi II Ridhuwan Maoen Ali menilai, sistem pengangakatan PNS saat ini sudah berubah. Karena memang pusat tengah memberlakukan moratorium untuk efektivitas dan efisiensi. “Kalau untuk diangkat PNS agak berat ya. Tapi untuk solusi, kalau honor yang mereka dapat itu sekitar Rp 300 ribu, minimal bisa naik lah. Sekitar Rp 800 ribu mungkin. Karena kebutuhan hidup juga kan meningkat. Kalau keuangan daerah kita mampu,” tuntasnya. (rud)