Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Kisruh internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), antara dua kubu yakni Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sarifuddin Suding (SS) tampaknya belum bisa terselesaikan. Diawali saling pecat antara OSO dan Sekretaris Jenderalnya SS. Dampak kisruh tersebut munculah saling klaim kepengurusan yang sah.
Baru-baru ini beredar di media sosial surat keputusan (SK) DPP Hanura kubu OSO yang memberhentikan Ketua DPD Hanura Lampung, Sri Widodo yang dianggap telah melakukan pelanggaran. Dalam SK bernomor SKEP/37/DPP-HANURA/I/2018 tertanggal 21 Januari 2018 DPP kubu OSO juga mengangkat Andi Surya sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Hanura Lampung.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Hanura Lampung, Sri Widodo menegaskan bahwa dirinya masih tetap sebagai Ketua DPD Hanura yang sah. Dia mengatakan dinamika dalam sebuah organisasi adalah sebuah wahana partai untuk lebih berkembang dan solid lagi. Oleh karenanya seluruh kepengurusan partai Hanura, simpatisan dan kader partai hingga akar rumput harus tetap solid menjada persatuan dan kesatuan untuk tetap menjunjung marwah partai. ” Saya tegaskan bahwa saya masih menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Lampung yang sah. Jangan terprovokasi, kita tetap solid. Yakinlah kemelud ini akan segera berakhir,” tegas Widodo melalui sambungan telepon (22/1)
Mengenai SK pemberhentian dirinya yang telah beredar. Wakil Bupati Lampung Utara ini menerangkan bahwa SK itu dikeluarkan secara sepihak. Dalam AD/ART keputusan tertinggi partai adalah jika musyawarah itu dihadiri lebih dari 2/3 DPD dan lebih 2/3 DPC. Musyawarah kemarin telah memutuskan memberhentikan Oesman Sapta Odang dari jabatan Ketua Umum dan mengangkat Marsekal Madya TNI, Daryatmo sebagai Ketua Umum DPP Hanura. ” Pak Daryatmo itu juga mendapat dukungan dari Jenderal purnawirawan seperti pak Wiranto, Subagio HS, Chairudin Ismail dan 9 orang dari 11 orang anggota dewan kehormatan partai,” paparnya. (Khoiril)