Bandarlampung, www.lampungmediaonline.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong yaitu ST (27) warga Kedaton, Bandar Lampung.
Salah satu aksinya yaitu disebuah rumah di jalan Gatot Subroto Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. Dari data petugas, Pelaku tercatat sebagai residivis narkoba.
Wakasat Reskrim AKP Nawardin menerangkan, pelaku telah mengintai rumah korban. Setelah dinyatakan kosong, pelaku masuk ke dalam rumah yang ternyata tidak terkunci dan mengambil Laptop serta Hp yang berada di atas meja.
Pelaku diamankan setelah kepergok oleh pemilik rumah. “Saat korban berteriak, pelaku langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor nya di depan rumah korban. Beruntung ada petugas yang sedang hunting langsung melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat,” tutur Nawardin, Kamis (18/1).
Akibat perbuatannya, ST dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (hum).