Jakarta, www.lampungmediaonline.com – Polisi menyebut permintaan rehabilitasi yang diajukan rapper Iwa Kusuma alias Iwa K harus menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari hasil itu, penyidik baru bisa memutuskan direhabilitasi-tidaknya Iwa K.
“Nanti hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan tim asesmen terpadu. Itu merupakan rangkaian rekomendasi yang disampaikan ke penyidik, tapi kewenangan ada di penyidik,” kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga di kantornya, Selasa (2/5/2017).
Jika rekomendasi dari tim asesmen menyatakan Iwa K hanya sebagai pecandu atau korban, polisi tak bisa menahan Iwa K lebih dari 6 hari. Hal itu didasari peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan rehabilitasi.
“Dalam hal dia pecandu dan atau korban, itu sesuai STR Kapolri Nomor 865, itu tidak bisa dilakukan penahanan. Jadi hanya dalam masa penangkapan 6×24 jam,” ungkapnya.
Polisi juga wajib mengeluarkan Iwa K jika sudah mengantongi rekomendasi untuk direhabilitasi. Hasil rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke tempat rehabilitasi pemakai narkoba.
“Penyidik wajib sesegera mungkin melampirkan rekomendasi hasil asesmen terpadu ke tempat rehabilitasi,” ucapnya.
Iwa K sudah berangkat ke BNN untuk menjalani serangkaian tes dari tim asesmen hari ini. Hingga pukul 17.00 WIB, Iwa K belum kembali ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
“Tadi siang berangkatnya, sekitar jam 13.00 WIB,” sebut Martua.
(detik.com)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
