Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Kecelakaan kerja yang dialami Idris (40) masih menjadi teka teki,sebab belum ada keterangan resmi dari management PT.San Xiong Steel Indonesia,sebab sudah dua kali pihak management menolak bertemu awak media.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, seharusnya pihak management San Xiong Steel tidak alergi terhadap awak media yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,keterangan resmi dari management sangat diperlukan awak media agar pemberitaan bisa berimbang.
Bungkamnya management perusahaan PT.San Xiong Steel Indonesia menjadi tanda tanya besar,kejadian kecelakaan kerja yang berulang ulang sangat disayangkan,kami bukan mau cari cari kesalahan kami hanya menjalankan tugas jurnalistik,”ungkap seorang wartawan yang sudah dua kali menyambangi perusahaan tersebut.
PT.San Xiong Steel Indonesia yang berlokasi di jalan lintas Sumatera km 23 dusun Suka Bandung Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan dimana kecelakaan kerja sering terjadi,sebab di duga Sistem kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) diabaikan serta lemahnya pengawasan.
Ketua GMBI Lampung Selatan Hery Prasojo.SH mendesak pihak OPD terkait agar mengusut tuntas ikhwal kecelakaan kerja yang menimpa Idris (40), kalau perusahaan lalai ya harus ditindak tegas, GMBI siap turun kelapangan,”tegas Hery.
Masih menurut Pentolan GMBI Lampung Selatan ini, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan seharusnya melakukan pengawasan yang lebih maksimal terhadap Sistem Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) agar kejadian kecelakaan kerja dapat diminimalisir, kejadian yang menimpa Idris adalah akibat minim dan lemahnya pengawasan oleh pihak perusahaan maupun OPD terkait.
Sebagaimana kita ketahui kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah beralih kewenangannya dari Kabupaten ke Propinsi, namun seharusnya bukan menjadi alasan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.
Terpisah, Ketua Dewan Anak Adat(DAA) Kabupaten Lampung Selatan H.Andi Azis menyoroti beberapa hal sangat penting ,pertama seharusnya pihak perusahaan memperhatikan safety sebab pekerjaan yang mengandung resiko tinggi dan berbahaya harus dilengkapi Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang memadai,kedua seharusnya Disnakertrans jemput bola untuk melakukan penyuluhan tentang pentingnya Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3),jangan sampai sudah terjadi kecelakaan baru Disnakertrans turun kelapangan,”pungkasnya (Dicky/tim)