Geliat Metro

Sistem One Way Jalan A. Yani Akan Dicabut

Metro, www.lampungmediaonline.com – Walikota Metro A. Pairin mengaku akan mencabut penerapan sistem One Way yang belum lama diberlakukan di lingkungan jalan A. Yani yang berada tepat di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani. Ini ia katakan kepada wartawan setelah pelaksanaan rapat internal Saber Pungli di Aula Pemkot Metro, Senin (5/12).
Meski demikian Pairin menjelaskan, pencabutan perboden atau sistem one way ini akan dilakukan setelah proses penilaian oleh tim selesai dilaksanakan. “Ini karena wilayah tersebut merupakan tempat pelayanan umum terutama bagi orang sakit. Artinya warga yang sedang mengantarkan orang sakit bisa masuk melalui segala penjuru. Dengan kata lain lebih mudah masuk,” ucapnya.
Pairin lantas menuturkan bahwa aturan ini merupakan aturan yang baru. Sehingga pelaksanaannya saat ini baru pada tahap sosialisasi dan bukan penindakan. “Ini aturan baru jadi tidak bisa sekonyong konyong harus dipatuhi. Kami masih memaklumi jika ada kesalahan. Sebab tidak etis jika langsung penindakan. Nanti pemerintah dinilai menjebak masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tondi Nasution menolak sistem one way yang diterapkan di Jalan Ahmad Yani khususnya di depan RSUD A Yani.
“Saya tidak setuju dengan pemaparan Polres dan Dishub. Bukan tidak jadi persoalan lagi jika masyarakat sudah terbiasa ya. Tapi yang saya mau tahu itu apa alasan sistem ini diterapkan? Karena parkir liar, pedagang, dan odong-odong?. Ini imbas Pemkot tidak tegas, sampai harus menerapkan perboden seperti ini,” tegas Tondi.
Menurutnya, harus dilakukan peninjauan ulang terhadap sistem one way di Jalan Ahmad Yani itu. Dan mendapatkan alternatif jalan lain jika ingin menerapkan perboden dan memecah kemacetan Jalan Ahmad Yani.
“Masih ada waktu tiga bulan kan untuk mensosialisasikan sistem ini. Nah, saya mohon dipikirkan kembali solusi agar Jalan A Yani tidak perboden tetapi tetap lancar. Karena kalau dipaksakan masyarakat yang kena imbasnya. Jalan yang perboden itu hanya sekitar 20 meter, tetapi harus memutar seperti itu. Bagaimana kalau pasien yang datang kena serangan jantung dan tidak datang dengan ambulan? Bisa tidak selamat,” ketusnya.
Anggota Komisi II Yulianto pun menyarankan sebelum mengambil keputusan terkait pengaturan lalu lintas sebaiknya Eksekutif dapat menghadirkan tenaga ahli. Sehingga dapat merencanakan pembangunan jalan hinggga 20 tahun kedepan.
“Di Kota Metro saja yang punya motor itu pasti bertambah setiap tahunnya. Dan tidak sedikit bisa sampai ribuan. Sekarang kendaraan bertambah tetapi jalan tidak, bagaimana tidak macet. Jadi harus dipikirkan juga batas umur kendaraan yang boleh dikendarai. Karena itu Dishub harus mendatangkan ahli nya soal ini. Toh anggaranya ada,” timpalnya. (rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top