Geliat Lamsel

Simpan Sabu di CD, Wanita Muda Digelandang ke Polres

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Seorang wanita muda berumur belasan tahun, Putri Amelia (18) kedapatan menyimpan 1 gram sabu di dalam celana dalamnya oleh Satuan Reserse Narkoba PolresLampung Selatan di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Desa Candimas, Kecamatan Natar, Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 00.31 dini hari.

Selain mengamankan Putri Amelia, turut ditahan 2 tersangka lain yakni A Mohtar (32) warga Desa Margamulyo, Pringsewu; dan Johan Effendi (31) warga Branti, Kecamatan Natar.

Polisi menemukan 1 gram sabu disimpan dalam kotak rokok dan disembunyikan di celana dalam yang dipakai PA warga Rawabaru, Bandarlampung. “Penggeledahan dilakukan dua anggota Pramuka putri yang kebetulan ada kegiatan di Polsek Natar. Setelah digeledah, didapati paket sabu yang disembunyikan di balik celana dalam tersangka PA,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Lamsel, Inspektur Satu M Ari Satriawan, Minggu (20/11/2016).

Ia menerangkan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan Luxio B 1910 JB yang melaju kencang. Di dalam kendaraan warna silver itu ada PA dan Muktar. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut. “Saat kedua penumpang mobil digeledah, polisi tidak mendapatkan narkoba. Keduanya dibawa ke Polsek Natar untuk penggeledahan ulang,” kata dia.

Polisi kemudian menemukan sabu 1 gram. Kedua pelaku mengaku baru membeli sabu dari Johan. Petugas langsung lakukan penggerebekan ke rumah tersangka.

Ketiga tersangka berikut barang bukti tiga paket sabu seberat 1 gram dan seperangkat alat hisap sabu sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.  Sebelumnya Polres Lampung Selatan menggrebek Sebuah kamar kost-kostan di Kelurahan Wayurang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Setelah dilakukan penggrebekan, polisi menemukan sepasang kekasih sedang pesta sabu, Jumat (18/11) sekitar pukul 10.00 pagi tadi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Selatan, Iptu M Ari Satriawan mengatakan kedua sejoli yang diciduk yakni Abdur Rahman (36) warga simpang Palas, Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan dan Putri Dian Aryanti (25) warga Ciruas, Banten.”Mereka dibekuk saat sedang pesta sabu di sebuah kamar kos,” kata Ari.

Mantan Paminal Polda lampung itu menjelaskan kedua tersangka digrebek petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. “Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat dan meringkus keduanya,” kata dia.  Barang bukti berupa sabu seberat 0,19 grams, satu plastik klip, dua unit telepon genggam, dua buah dompet dan seperangkat alat hisap sudah di amankan ke Mapolres Lampung Selatan.”Sudah kami amankan barang bukti tersebut di Mapolres,” katanya.

Sepasang tersangka itu, katanya, sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.”Sedang kami dalami kasus ini, lagi diperiksa petugas,” imbuhnya.  Saat ditanya mengenai intruksi Kapolda Lampung Brigejen Pol Sudjarno melakukan penindakan tegas terhadap bandar narkoba. Ari mengatakan pihaknya terus lakukan peningkatan pemberantas narkoba.”Kami selalu lakukan pemberantasan narkoba sesuai dengan intruksi Kapolda,” ujarnya.  Bulan November saja, lanjut dia, pihaknya sudah mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 orang tersangka.”Ini bukti serius kami untuk memberantas narkoba di Lampung Selatan dan Pesawaran,” kata dia.(LR)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top