Panaragan–lampungmediaonline.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 1 (satu) orang Pria Paruh Baya yang di duga Pelaku yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa MY (51) yang merupakan warga
Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat
tersebut di tangkap, pada hari senin (29/07/24) sekira pukul 18.20 WIB.
“Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Penumangan dan berhasil mengamankan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) buah bungkus rokok merk SURYA JAYA, 1 (satu) buah bungkus rokok merk ALIF BAA, 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai pembungkus shabu, 5 (buah) selang pipet bengkok
Kemudian 1 (satu) buah cottonbud, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek, 3 (buah) korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) perangkat alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah selang pipet; 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah buku yang berisi catatan diduga jual beli narkotika jenis shabu
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
“MY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Pungkasnya.
(humas_tubaba)*
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat