Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Seorang remaja pria asal dusun Sukadamai, Desa babatan, kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, menyetubuhi ibu kandungnya sendiri dan juga mencabuli adik kandungnya. Kasusnya kini ditangani polisi setelah adanya laporan dari ibunya dan pamong setempat.
Tersangka ST alias Dedet yang masih berusia 19 tahun, sudah diamankan di Polsek katibung, Polres Lampung selatan, senin (26/12/2022). Polisi masih meminta keterangannya terkait masalah itu.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku dua kali menyetubuhi ibu kandungnya. Pertama pada 2021 dan yang kedua pada enam bulan lalu pada 2022, Sementara adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun, dia cabuli dua kali sejak tahun 2022.
“Sama ibu saya paksaan, saya bilang kalo ga mau di setubuhi saya akan bunuh, ya saya memang mengancam ibu saya terus ibu juga tidak menceritakan ke siapa pun atas ancaman saya,” kata satria alias dedet di Polsek katibung.
Mengenai perlakuan terhadap adiknya, tersangka ST alias Dedet menyatakan dan mengakui melakukan setubuhi ibu kandung dan adik kandungnya.Dengan cara mengancam .
Kapolsek Katibung AKP AOS Kusni Palah menyatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga lalu jajaran Polsek Katibung dengan sigap mengakap tersangka. Lantas kepala dusun setempat bersama ibu kandung tersangka melapor.
“Setelah menerima laporan, tersangka kemudian kita amankan,” kata Kapolsek.
Sejauh ini polisi masih memproses kasus ini terkait kekerasan seksual terhadap adik perempuan tersangka. Dia dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dicky)