KRIMINAL

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tualng Bawang, www.lampungmediaonline.com – Polsek Gedung Aji Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku yang telah persetubuhan anak dibawah umur pada hari Sabtu (19/08/2017) sekira pukul 01.30 Wib di rumah pelaku.

“Pelaku berinisial AS (24) warga Kp. Kecubung Jaya Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang dengan korban berinisial DPS (14) warga Kp. Kecubung Mulya Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang,” ungkap Kapolsek Gedung Aji Iptu. Nursuwondo mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Senin (21/08/2017).

Kapolsek menuturkan sebelum pelaku AS ditangkap di rumahnya, pelaku AS telah 2 kali melakukan persetubuhan dengan korban DPS yaitu yang pertama kali aksi bejat pelaku dilakukannya pada bulan Juli 2017 sekira pukul 19.30 Wib di areal kebun sawit milik PT. SIP (sumber indah perkasa) yang berada di Kp. Kecubung Mulya Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang dan aksi bejat yang kedua dilakukan oleh pelaku pada hari Minggu (06/08/2017) sekira pukul 14.00 Wib di perempatan areal kebun sawit milik PT. SIP yang berada di Kp. Kecubung Raya Kec. Meraksa Aji Kab. Tulang Bawang.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan awal mula terungkapnya aksi bejat yang telah dilakukan oleh pelaku AS terhadap korban DPS karena orang tua dari DPS melihat perubahan sikap dari anaknya yang sangat drastis, yang awalnya korban DPS sangat ramah dan periang tiba-tiba menjadi pendiam dan pemurung, melihat perubahan tersebut orang tua dari DPS langsung menanyakan apa sebenarnya yang telah terjadi pada korban DPS, dengan isak tangis akhirnya korban DPS menceritakan semua kejadian yang telah dialaminya, mendengar cerita tersebut orang tua dari DPS langsung kesal dan marah-marah lalu melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gedung Aji pada hari Jumat (18/08/2017) sekira pukul 17.00 Wib. Berbekal laporan dari orang tua korban tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku dan ternyata pelaku sedang berada di dalam rumahnya, pelaku AS tanpa perlawanan langsung dibawa ke Mapolsek Gedung Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan dari pelaku AS kepada anggota saat dilakukan pemeriksaan “saya dan DPS memang pacaran, DPS mau saya ajak untuk melakukan hubungan suami istri karena saya berjanji pada DPS bahwa saya akan menikahi DPS kalau dia hamil,”.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkas Iptu. Nursuwondo.(lis)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top