Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Pembuatan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Pekon Farajagung Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dipertanyakan.
Pasalnya, pembuatan sertifikat yang diselenggarakan oleh pengurus terhadap masyarakat pekon setempat sebesar Rp.500.000.00, yang diajukan pemohon melalui perantara koperasi Sumarta sejak tahun 2019 hingga November 2020 ini belum juga ada kepastian kapan dibagikannya.
Yogi (35) warga setempat membeberkan bahwa pembuatan sertifikat yang ia ajukan bersama warga lainnya itu kolektif satu pintu melalui perantara koperasi Dasiman dengan biaya Rp. 500.000,00 per Kepala Keluarga (KK) dibayar tunai pada tahun 2019.
Dikatakan Yogi, sejak dilakukannya pembayaran melalui koprasi Sumarta milik Dasiman sertifikat tersebut hingga saat ini tidak ada pertanggungjawabannya sehingga kata Yogi, ia mengambil langkah alternatif mengurus pembutatan sertifikat secara langsung.
” Banyak warga disini mengajukan permohonan pembuatan sertifikat secara kolektif melalui koprasi ‘Sumarta’ milik pak Dasiman mengingat tanah di komplek sini merupakan tanah kaplingan dari koperasi sehinga melalui satu pintu koperasi yang mengurus ke kelurahan yang saat itu dijabat pak Wahidin sebagai kepala Pekon (mantan), tetapi pada kenyataannya hingga saat ini belum juga jadi bahkan lebih mirisnya lagi tidak ada pertanggungjawabannya sehingga saya bersama warga lainnya terpaksa mengajukan kembali sertifikat sendiri sambil menunggu dana yang diserahkan kepada koprasi itu dikembalikan, “kata Yogi, Rabu (11/11/20).
Terpisah, Ponirin (35) merupakan kepala Dusun (kadus ) setempat membenarkan jika ada beberapa warganya pernah mengurus sertifikat Prona secara kolektif melalui koperasi Sumarta milik Dasiman hingga saat ini tidak ada kejelasan.
” Dulu yang urus pak Wahidin. Saat itu saya tidak tahu dan tidak ikut program itu. Setahu saya dulu sempet dikumpulkan di pekon untuk pertanggungjawaban sertifikat tersebut tetapi, saya sudah tidak tahu lagi, “terang Ponirin.
Dasiman selaku pihak koperasi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sertifikat secara kolektif melalui pihaknya belum direalisasikan sehingga dana melalui kepala pekon akan dikembalikan.
” Benar belum terealisasi nanti uangnya akan dikembalikan melalui kepala pekon itu sebagian juga sudah dikembalikan dari jumlah 31 orang, “terangnya.
Sementara Wahidin (54) merupakan mantan kepala pekon Fajaragung Barat membenarkan jika di era itu dirinya memfasilitasi pembuatan sertifikat Prona.
Menurutnya, pemohon sertifikat sudah didaftarkan tetapi kata Wahidin, BPN hanya menyediakan 800 bidang, sementara menurut Wahidin, pihaknya sudah sangat berusaha tidak tercapai 800 bidang.
” Kami sudah berusaha sampai saya abis masa jabatan tidak tercapai 800 bidang hingga terbengkalai. Kesalahannya saya tidak tahu mungikin susah untuk mencari 800 bidang. Dana yang terkumpul dari 50 orang Rp. 15.000.000,00 itu ditarik secara bervariasi tetapi sebagian banyak sudah dikembalikan. Pembuatan sertifikat dilakukan bertahap ada sebagian juga sudah dibagikan artinya program ini sudah terlaksana namun belum sepenuhnya. Tidak selesainya mengurus sertifikat warga memaklumi dan sebagian lagi dari warga saya tidak tahu, “terang Wahidin. (mega)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat