MENGGALA – LM. Sengketa lahan kembali terjadi antara warga dengan Pemerintah Daerah,kali ini lahan Terminal Menggala menjadi persoalan, sampai saat ini belum kunjung usai, Ahli waris bersama keluarga besar menyegel dua pintu masuk dengan menancapkan pipa besi, Sabtu (7/12/19).
Berdasarkan surat tanah tahun 1973 Lahan yang memiliki luas 21.750 meter persegi merupakan tanah milik ahli waris Sarnubi bin ngedeko delah (HM.Zen bin Sarnubi).
Bilhuda SH, selaku pengacara mengatakan, dilakukannya penyegelan tersebut, karena pihaknya telah memberikan toleransi waktu, beberapa waktu yang lalu, memberikan somasi teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang akan tetapi pemerintah daerah tidak ada tanda-tanda itikad baik terhadap tanah ini.
Selain itu, penyegelan lahan tentunya merujuk kepada hak kepemilikan yang dimiliki oleh para ahli waris yang memang sejauh ini belum pernah beralih hak tersebut, baik melalui peristiwa-peristiwa keperdataan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menilai, memang kami memiliki hak, untuk mengambil kembali, hak dari pada klien kami yang selama ini memang hanya sebatas diberikan pinjaman kepada pemerintah daerah ketika itu,” ujar Bilhuda di lokasi penyegelan.
Namun, lanjutnya, ketika pihak ahli waris ingin mengambil kembali lahan tersebut, ada sedikit hambatan-hambatan yang artinya tidak ada pemberian secara sukarela dari pemerintah daerah.
“Oleh karenanya, kita lakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan hak-hak para ahli waris,” terangnya.
Bilhuda berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang tidak mengklaim tanah tersebut milik pemerintah melainkan milik masyarakat.
“Pertama kami harap pemerintah daerah untuk menarik diri, jangan mengklaim bahwa tanah ini kepemilikannya punya pemerintah daerah, melainkan tanah ini milik masyarakat, dalam hal ini milik pak HM Zen bin Sarnubi,” harap pengacara itu.
Disinggung terkait penerimaan Dana Hibah oleh pihak ahli waris, Bilhuda menyatakan, kliennya belum pernah menerima apapun bentuk ganti rugi.
“Sejauh ini kami tidak mengetahui hibah itu disampaikan ke siapa, yang pasti perhari ini ahli waris belum menerima ganti rugi,” tutupnya.
Ditambahkan salah satu warga yg tidak ingin disebutkan namanya memgatakan” bahwa bukan lahan Terminal ini saja yang sedang bermasalah status kepemilikannya namun masih ada lagi lahan yang di klaim oleh Pemerintah tetapi pemilik lahan (ahli waris) hingga sekarang belum pernah menerima yang namanya ganti rugi atau Dana Hibah yang diterima, hanya berbunyi dana Kopensasi, namun anehnya Pemkab sudah mengantongi sertifikat lahan tersebut.” ungkapnya. (Edy Kanter)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)