Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya untuk memastikan proses persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 berjalan tanpa konflik kepentingan. Sidang perdana akan dimulai pada 8 Januari 2025, dengan jumlah gugatan yang telah teregister mencapai 309 perkara. Sementara pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan dilakukan pada 7–11 Maret 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, menegaskan bahwa potensi konflik kepentingan diantisipasi dengan berbagai langkah, salah satunya adalah pengaturan agar hakim tidak menangani perkara dari wilayah kelahirannya.
“Misalnya, hakim tidak akan menangani sengketa pilkada yang berasal dari daerahnya sendiri,” ujar Faiz.
MK telah membagi komposisi panel hakim menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi, untuk memastikan kelancaran dan proporsionalitas penanganan perkara. Metode ini memungkinkan MK untuk mengadili 309 perkara sengketa dalam batas waktu 45 hari kerja, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. Panel-panel ini akan memeriksa perkara secara paralel guna menghindari keterlambatan dalam penyelesaian.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya menghormati putusan MK.
“Apapun putusan Mahkamah harus dihormati dan dipatuhi karena bersifat final and binding,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses penyelesaian sengketa. Namun, jika dibutuhkan, pemerintah siap memberikan keterangan yang relevan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Kita akan mendengar argumentasi para pemohon dan memberikan keterangan secara adil sesuai dengan permintaan MK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa putusan MK, termasuk kemungkinan adanya pemilihan ulang di beberapa daerah, harus diterima oleh semua pihak.
“Kalau MK memutuskan ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kita terima dan laksanakan putusannya. Kita jaga persatuan dan keutuhan bangsa dengan menghormati hasil keputusan MK. Bersama, kita bangun Indonesia yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam perayaan tahun baru di Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengimbau masyarakat untuk menerima hasil putusan MK dengan lapang dada demi menjaga persatuan dan meminta semua calon kepala daerah untuk legowo terhadap keputusan MK.
“Hormati keputusan tersebut, jangan diwarnai oleh keributan. Sayangi pembangunan yang telah kita capai bersama,” ujar Sugianto.
Sugianto menekankan bahwa pemimpin yang terpilih adalah representasi kehendak rakyat yang akan melanjutkan pembangunan. Ia juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan perpecahan akibat tahun politik dan bersatu mendukung pemimpin terpilih.
“Tidak ada lagi tim A atau tim B. Yang ada adalah pemimpin yang akan membawa Kalteng lebih maju,” katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 309 perkara sengketa Pilkada 2024 telah teregister di MK, terdiri dari 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 237 terkait pemilihan bupati, dan 49 terkait pemilihan wali kota.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh MK, pemerintah, dan kepala daerah, diharapkan seluruh proses sengketa Pilkada 2024 dapat berjalan dengan damai dan bermartabat. Semua pihak, baik peserta pilkada, pendukung, maupun masyarakat umum, diimbau untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan kepentingan bangsa.