Lampung Selatan,www.www.lampungmediaonline.com – Aktivitas tambang diduga ilegal,merusak lingkungan kini kembali beroperasi di kawasan dusun Batu Payung, Tarahan, Kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan,
Aktivitas tambang ini diduga tidak mengantongi ijin, Aparat Penegak hukum seakan tutup mata,Dari Pemantauan investigasi wartawan media ini di lokasi pada Senin (27/10/2025),
Terlihat sejumlah kendaraan jenis dum truk mengangkut material dari area tambang tersebut. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, tanpa papan informasi proyek atau izin operasi yang lazimnya terpasang di lokasi pertambangan resmi.

Informasi dari warga menyebutkan, aktivitas penambangan itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang. Masyarakat khawatir, operasi tambang yang terus berlangsung dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Sumber lapangan juga mengungkapkan bahwa pelaku penambangan mengklaim telah membayar “retribusi” kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Namun klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum karena tambang ilegal tidak dapat membayar pajak atau retribusi secara sah tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Tanpa izin, kegiatan tersebut melanggar hukum dan menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak, royalti, serta retribusi yang seharusnya diterima dari tambang legal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda berat.
Ironisnya, di tengah aktivitas ilegal yang semakin terbuka, APH terkesan tutup mata. Menurut informasi yang beredar, pelaku penambangan bahkan pernah dipanggil oleh Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, namun aktivitas mereka tetap berlanjut.
Meski berdalih hanya melakukan penataan lahan, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan aktif dengan alat berat yang beroperasi setiap hari.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas di Batu Payung. Jika terbukti ilegal, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung Selatan.
Selain kerugian negara, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan longsor di kawasan sekitar. Sesuai ketentuan, setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin resmi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ketiadaan tindakan nyata dari aparat terhadap aktivitas yang jelas-jelas mencurigakan ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti kejelasan langkah hukum dari pihak berwenang — apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akan ditegakkan sebagaimana mestinya. (Dicky)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














