Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Unit Reskrim Polsek Kotaagung berhasil menangkap ER (20) yang merupakan buron dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili,mengatakan, ER yang merupakan warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus itu melakukan aksi penodongan di Kompleks Islamic Center Kotaagung dengan korban Rizkia Aribatun Nisa (15) dan Adelia Yunita Alzira (15) yang merupakan pelajar SMA Kota Agung Tanggamus.
Polisi menangkap ER setelah melakukan aksi kejahatan curas di halaman Masjid Islamic Center Kota Agung terhadap korban bersama komplotannya sesuai laporan nomor LP/B-30/II/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung tanggal 3 Februari 2017 jam 12.00 WIB.
“Akibat perbuatan ER dan komplotannya tersebut, korban mengalami kerugian handphone advan S3A warna hitam putih dan samsung ACE 2 warna hitam”, jelas AKP Syafri Lubis.
Modus operandi yang dilakukan ER bersama 3 pelaku lainnya, lanjut kapolsek yakni mengancam dengan menodongkan senjata tajam memaksa korban menyerahkan handphone miliknya.
“ER merupakan pelaku ketiga yang berhasil ditangkap pihak kepolisian karena sebelumnya pelaku lain berinisial ZM (25) ditangkap terlebih dahulu pada Jumat (7/7) saat ini dalam penyidikan Polres Tanggamus dan AR (20) sekitar Juni 2017, sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara 1 pelaku lain yang telah diidentifikasi ditetapkan DPO”, ungkap Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti di tahan di Polsek Kota Agung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KUHPidana tentang Curas, dengan ancaman maksimal 9 tahun”, pungkas Syafri Lubis.(man)