Lampung Selatan, Lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Kamisi (23/6).
Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi, SH, MH dengan di dampingi wakil ketua, Supriyanto Hutagalung, Fahrurrozi, ST dan Hj Roslina.
Setelah dilakukannya pembahasan oleh pasukan khusus (Pansus) DPRD mengenai RPJMD tersebut, kesembilan fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui saat membacakan pandangan akhirnya masing-masing fraki untuk selanjutnya dijadikan Ranperda. Kesembilan fraksi tersebut masing-masing, PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, Nasdem, PKS, PKB dan Hanura.
Dalam RPJMD itu, pembangunan infrastruktur yang di targetkan selesai dalam waktu tida tahun sempat menjadi sorotan serius dari sejumlah fraksi di DPRD.
Diantaranya yakni fraksi PDIP, mereka menilai pembangunan infrastruktur dalam waktu tiga tahun itu terlalu optimistis. Namun, setelah dilakukannya pengakjian yang lebih mendalam, fraksi partai belambang banteng itu menyatakan setuju dan menerima untuk dijadikan Ranperda. “Setelah kita lihat program pemerintah pusat, khususnya kementria pekerjaan umum, mengenai peningkatan dana alokasi khusus pembangunan jalan, rencana ini kami anggap masuk akal.” Ujar Sugiyanto.
Selain itu, mengenai rencana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamsel yang di targetkan mencapai dua kali lipat dari tahu sebelumnya juga menjadi pembahasan yang serius dari fraksi golkar. “Namun demikian, kami juga turut optimistis bapak bupati dapat merealisasikan rencana itu.” Tegas juru bicara Fraksi Golkar, Made Sukintre.
Dengan disetujui dan diterimanya RPJMD tahun 2016-2021 tersebut, Ketua Hendry Rosyadi mengetuk palu tiga kali bahwa di setujuinya RPJMD untuk dijadikan Ranperda. “Dengan demikian, Sembilan fraksi telah menyatakan setuju dan menerima RPJMD tahun 2016-2021. Maka, dinyatakan setuju untuk di jadikan Ranperda.” Tutup Hendry. (ADV)