Advetorial

Selain Tidak Memiliki NUKS, Ijasah Sarjana Sulekha Juga Dipertanyakan ?

Foto. SK yang menunjukan bahwa gelar yang tertera bukanlah Sarjana

Lampungtengah – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Lampung Tengah nampaknya tak memahami prosedur serta pengangkatan syarat menjadi Kepala Sekolah (Kepsek).

Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya persyaratan wajib menjadi Kepsek yang terkesan dikesampingkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Syarif Kusen.

Betapa tidak, diketahui penurunan SK yang ditujukan kepada Sulekha untuk menjadi Kepala Sekolah SDN 5 Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai PLT Kepsek SDN 2 Lempuyang Bandar menjadi salah satu buktinya, dimana ada beberapa persyaratan wajib untuk jadi Kepala sekolah tidak dimiliki oleh Sulekha.

Hal tersebut yang kemudian menjadi sorotan awak media untuk segera menelusuri apakah benar ada beberapa poin wajib yang menunjukan syarat ketidak layakan untuk menjadi Kepala Sekolah

Ternyata, Mulai dari tidak memilikinya Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS), hingga legalitas Ijazah Sarjana yang hingga kini tidak jelas, Senin,(27/1).

Hal yang paling mencenangkan adalah, saat awak media menemukan double Job yang terjadi di SDN 5 Lempuyang Bandar, dimana Kepala Sekolah sebelumnya Muhammad Syamsumir belum mendapatkan surat pemberitahuan apakah dipindah tugaskan atau justru sebaliknya, sedangkan Sulekha yang diketahui telah mendapat SK dari Dinas Pendidikan sudah diwajibkan menempati Sekolah tersebut sesuai SK yang telah diterimanya.

Hal ini pula tentunya menjadi kegelisahan guru serta wali murid yang kemudian mempertanyakan siapa sebenarnya yang menjadi Kepsek di Sekolah tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah Wayan Eka mengatakan, hal ini menjadi permasalahan yang serius, dimana menurutnya, jika Sulekha ditunjuk oleh Dinas untuk menjadi Kepsek SDN 5 Lempuyang Bandar, seharusnya SK tersebut berbarengan keluarnya dengan Kepsek sebelumnya yang memimpin disekolah tersebut.

” Ini jelas ada indikasi tidak benar, harusnya kan SK itu bareng keluarnya, masa iya Kepala sekolahnya dalam satu sekolah ada dua, kalau ceritanya seperti ini kan jadi tumpang tindih, dilihat dengan kasat mata juga sudah jelas salah ” jelasnya.

Lebih lanjut, Wayan akan segera menindak lanjuti terkait pemberitaan tersebut, dan akan segera berkomunikasi dengan Kepala Dinas terkait guna mengetahui kebenaranya. (Tp/LM)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top