Pringsewu www.lampungmediaonline.com – Sekjen DPP JPK (jaringan pemberantasan korupsi) tuding kepala cabang kejaksaan tanggamus (kacapjari) di pringsewu masuk agin, pasalnya terkait pungutan liar (pungli) izin rekomendasi camat pardasuka yang di mintak biaya Rp 250 – Rp 500 ribu untuk pembuatan izin HO, SIUP, SITU,TDP tahun 2014-2015 sampai saat ini belum terselesaikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh sekjen JPk (jaringan pemberantasan korupsi) , Destria jaya.SH mengatakan bahwa matan camat pardasuka harus di tangkap” matan camat pardasuka Firdaus taruna jaya dan M.D fitri harus segera di tangkap sebab dia aktor utama , kok hanya Wasim (40) staf PNS Kecamatan Pardasuka, Pringsewu saja yang dituntut empat tahun penjara sedangkan matan camat pardasuka firdaus taruna jaya dan D.M fitri masih bisa berkeliaran di luar dan masih sebagai saksi, sedangkan sudah jelas pembuatan izin rekomendasi berdasarkan tata naskah tidak ada masa berlakunya, namun surat rekomendasi izin usaha, izin HO, SIUP ,SITU, dan TDP, yang di buat oleh wasim dan di tanda tanggani oleh Camat ada masa berlakunya selama satu tahun”tegas Destria jaya.SH sekjen DPP JPK, senin (20/2).
Lanjut Destria jaya.SH mengatakan bahwa kacapjari terkesan masuk angin, “terlihat bahwa kacapjari itu terkesan masuk angin, sedangkan menurut UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan , camat harus di tahan sebab di situ ada tanda tangga camat secara jelas dan terang , berdasarkan fakta “terang Destria jaya.
Diberitakan sebelumnya Rolando Ritonga kacapjari pringsewu mengatakan bahwa dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (9/2/2017) “Wasim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi, tuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Rolando Ritonga kacapjari pringsewu, senin(13/2).
Lanjut Rolando, tentunya korupsi itu tidak sendiri”tentunya korupsi tidak sendiri besar kemungkinan ada tersangka lain, sebab selama ini pengakuan wasim pembuatan surat izin rekomendasi di buat sendiri dan camat hanya sebatas tanda tanggan saja”tegas Rolando Ritonga kacapjari pringsewu.(fakih).