Lampung Utara, www.Lampungmediaonlime.com-
4 orang buruh warga Rumbia Kab. Lamteng tak bisa mengelak saat petugas dari Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap mereka saat sedang asik bermain judi, pada Senin sore, 4 November 2019 sekitar pukul 15.00 Wib.
.
Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman mengatakan, Terungkapnya tindak pidana perjudian saat anggota Tekab 308 sedang menggelar patroli rutin.
.
“Kami amankan empat pelaku atas nama Supriyadi (31), Arifin (44), Hengki (27) dan Imam Darwanto (29) saat sedang asik bermain judi,” kata Kasat Reskrim AKP M. Henrik, Selasa(5/10).
.
Lanjut Hendrik, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi di Lapak singkong yang beralamat di Dusun Banjar Harum 1 Desa Madukoro Kec.Kotabumi Utara Kab.Lampung Utara.
.
Dia mengungkapkan, para tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian karena terbukti ada barang bukti barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
.
“Perjudian dalam bentuk apapun dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan perjudian,” tutup AKP. Hendrik.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
