Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Kabar tertangkapnya dua oknum PNS di Lampung Utara (Lampura) yang diduga sedang berpesta narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) benar adanya. Hal itu dibuktikan, dengan digelarnya expose kasus di Polres setempat, Kamis (26/1/2017).
Kapolres Lampura AKBP Esmed Eryadi, S.I.K menerangkan, penangkapan kedua oknum PNS tersebut bermula saat Polisi melakukan pengerbekan terhadap PE(27) warga Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi Kota, Lampura. “Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka PE,” terangnya, dihadapan sejumlah wartawan.
Dari tangan tersangka PE, jelas dia, pihaknya berhasil mengamankan dua bungkus paket sabu senilai Rp1.200.000 dan Rp400.000.
Setelah itu, lanjut Kapolres, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus dua tersangka yang merupakan oknum PNS di Lampura, berinisial D (35) warga perumahan Sukajadi, Kecamatan Abung Selatan dan H (36) Kotabumi. “Mereka tertangkap saat mengkonsumsi narkoba SS dirumah D,” bebernya.
Dari tangan dua oknum PNS tersebut, tambah dia, Polisi mengamankan seperangkan alat hisab sabu, alat bong, alat centong, tiga plastik klip bekas sabu, dan satu unit mobil kendaraan dinas milik Pemda Lampura dengan No Pol BE 2284 JZ.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkorika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Khoiril)