Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com- Anggota Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara menangkap dua pedagang pakaian yang sedang asyik pesta sabu-sabu. Penangkapan keduanya berlangsung di rumah salah seorang tersangka, Minggu 18 Agustus 2019.
.
Kedua tersangka tersebut yakni R (41) dan RN (30) keduanya merupakan warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
.
Kapolsek Abung Barat Iptu Tamardi mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi di rumah tersangka kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.
.
“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang asyik mengkomsumsi sabu-sabu di dalam rumah tersangka Rahmat”, ujar Kapolsek.
.
Kapolsek juga menjelaskan kedua tersangka diketahui bekerja sehari hari sebagai pedagang pakiian di pasar Ogan Lima Kec. Abung Barat. Kedua tersangka mengakui perbuatanya dan sabu yang dikomsumsi tersebut dibeli secara sokongan dari salah seorang bertempat tinggal Kecamatan Abung Barat.
.
“Para tersangka mengkomsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dan hal itu dilakukan usai pulang berjualan di pasar”, kata Iptu Tarmadi.
.
Selain mengamankan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu peket sabu seharga Rp. 600 ribu berikut alat hisap (bong).
.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Polsek Abung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut”, papar Kapolsek Abung barat Iptu Tarmadi. Senin (19/8/19).(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
