Metro, www.lampungmediaonline.com – Empat penyalahguna Narkotika berhasil diamankan Tim Tekab 308 saat sedang asik berpesta Narkotika Jenis Sabu- Sabu dirumah yang ada di Kelurhan Iringmulyo Metro Timur 14/2/2017.
Wakapolres Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan keempat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu berasal dari HN Warga Metro Pusat yang tertangkap dikarenakan disinyalir HN pemasok barang haram tersebut. Pengembangan yang dilakukan Tim Tekab 308 kembali melakukan penangkpan di Kelurahan Iringmulyo yang bertepatan di jalan Kutilang. Saat dilakukan penagkapan yakni AS 24 Tahun dan HR 27 Tahun Warga Kota Metro juga sedang asik berpesta Narkoba.
“Dari ketiga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tim berhasil mengamankan satu klip yang berisi keristal bening yang diduga sabu dan alat hisap Bong ikut diamankan dari ketiga tersangka,” paparnya
Lebih lanjut, SatNarkoba Polres Metro dari pengembangan ketiga tersangka yang diamankan kembali diamankan HG 34 Tahun Warga Tigeneneng Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai Bandar Sabu-Sabu yang menyetok tersangka lainya.
“Keempat tersangka ini kita amankan dirumah masing-masing, dalam waktu yang berbeda kita amankan semunya dan semuanya tanpa perlawan yang berarti,”kata dia.
Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil dimankan yakni Berupa 0,7gram sabu siap edar Dua alat hisap sabu (Bong), Satu Korek api, dompet kecil warna hitam dan beserta empat pelastik bening kosong yang diduga untuk menakar sabu-sabu.
Untuk ancaman Hukum, keempat tersangka melangar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Yahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal sembilan tahun dan denda Rp.800 juta. (RY/Rud)