Lampung Tengah,www.lampungmediaonline.com –Anggota satuan Lalu Lintas Bripka I Wayan Deska bersama 2 Polwan melaksanakan Gatur Pagi dan memberikan Penyuluhan dan Himbauan kepada pengendara / Sopir yang melintas di Seputaran Simpang Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (18/02/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan dan memahami pentingnya tata tertib berlalu lintas serta memahami UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 agar dari sejak dini mengenal tentang peraturan berlalu lintas di jalan demi keselamatan.
Saat di Konfirmasi, Kasat Lantas Akp Padil A Rohim, S.Sos, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. menyampaikan Pemahaman dilaksanakan agar pengemudi / Pengendara tertib dijalan sesuai dengan aturan – aturan yang ada juga memiliki SIM, STNK dan TNKB Pengemudi tidak boleh dibawah umur, serta memahami rambu – rambu lalu lintas dan mareka jalan menggunakan Helm standar SNI, tegasnya.
“Dengan kegiatan ini juga di pasang spanduk dan bener di kampung Lalu Lintas dimaksudkan agar para pengguna jalan / pengendara / pengemudi sadar akan UU dan Peraturan Lalu Lintas.
Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas di wilkum Polres Lamteng serta memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas sehingga dapat tertib berlalu lintas, tegas Padil. (Andri)