Geliat Tanggamus

Satu Persatu Begal Di Ringkus

Tanggamus,  lampungmediaonline.com – Genderang perang terhadap pelaku begal kian ditabuh kencang oleh jajaran Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus, satu persatu pelaku begal sadis yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Wonosobo ditangkap. Setelah sebelumnya Satreskrim menangkap komplotan Resi Cs, kini dua pelaku dari komplotan lain diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan, bahwa Tim Jatanras yang telah dibentuknya, berhasil membekuk dua tersangka curas yang biasa beoperasi diwilayah Kecamatan Wonosobo. Keduanya adalah Kosim (35) Warga Pekon Waypanas Kecamatan Wonosobo dan rekannya, Apriyanto (20) warga Pekon Negeriratu, Kecamatan Kotaagung. Kedua tersangka, lanjut Hendra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Setelah kami tunggu sekitar tiga hari dari waktu terakhir mereka beraksi, kami menerima informasi bahwa dua buruan kami ini sedang pulang ke rumah. Tanpa menunggu lama, saya langsung turunkan Tim Jatanras untuk meluncur ke rumah masing-masing pelaku. Selasa (18/10) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya berhasil kami bekuk di rumah masing-masing. Kami terpaksa menghadiahi mereka dengan timah panas, lantaran melawan petugas saat penangkapan,”ungkap Hendra Saputra dalam ekspose, kemarin (20/10)

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kosim dan Apriyanto mengaku sudah empat kali beraksi bersama dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron. Kosim beserta komplotannya sudah beraksi tiga kali di wilayah Kecamatan Wonosobo dan satu kali di Kecamatan Pulaupanggung. Dalam tiap aksinya, Kosim dan komplotannya mengancam calon korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Dari penangkapan Kosim dan Apriyanto, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Blade Repsol warna orange limited edition yang masih lengkap dengan keranjang sayur milik korban. Sedangkan sajam celurit yang biasa dipakai untuk beraksi, diduga masih dibawa rekan Kosim yang masih buron. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kosim dan Apriyanto terancam dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang curas. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kami akan terus berupaya untuk menumpas habis pelaku begal sampai ke akar-akarnya, sesuai dengan instruksi Kapolda Lampung,” tegas Hendra

Kosim dan Apriyanto yang dikenal bengis ketika beraksi, kemarin berjalan tertatih-tatih sambil meringis menahan sakit. Tampak balutan perban pada betis kanan Kosim bekas timah panas Tim Jatanras Reskrim Tanggamus. Sementara Apriyanto juga didor di pergelangan kaki kirinya.

“Biasanya motor hasil operasi kami, dijual antara dua sampai tiga juta. Uang itupun masih kami bagi-bagi lagi. Kalau untuk saya, biasanya uang tersebut saya gunakan untuk biaya sekolah anak . Kami beraksi pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk melihat calon korban kami ini orang jauh atau warga lokal, biasanya kami melihatnya dari helm. Jadi kalau pakai helm, kami menganggap bahwa orang jauh dan bisa untuk digarap,” aku Kosim seraya meringis menahan sakit pada bagian kakinya.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top