Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di rumah H. Ahmad Sapri Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Isorejo Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam kurun waktu 13 hari dari peristiwa kejadian hari Jumat 19 April 2019.
Pelaku adalah Aripin (34) warga Dusun Karang Tempel Desa Pakuan Agung Kecamatan Muara Sungkai dan Ibun (30) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta yang dihadiahi timah panas dikedua kakinya. Sedangkan satu pelaku berinisial S masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.
Pelaku sebanyak 3 orang mendongkel jendela samping, kemudian masuk kedalam rumah membuka pintu dapur, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban merk Honda Vario, dan saat itu diketahui oleh Istri korban dan berteriak minta tolong, kemudian korban terbangun dari tidur berlari keruang tengah.
“Karena kepergok pemilik rumah, tersangka Ibun menembak korban dan mengenai perut korban H. Ahmad Sapri kemudian pelaku kabur dengan membawa kendaraan milik korban,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Yusta Dwi Heno, saat gelar Konferensi Pers ungkap pelaku Curas, di Mapolres,Jjumat (03/05/2019).
Selang waktu 13 hari dari kejadian, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi anggota berhasil mengamankan pelaku Aripin dan Ibun dikediaman Aripin pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019 sekira pukul 11.00 Wib. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti yaitu, satu buah tas selempang, satu Pahat, satu senjata tajam jenis laduk dan satu kendaraan honda beat milik pelaku.
“Kejadian ini murni tindak pidanatidak ada hubungan dengan Pemilu 2019. Untuk senpi pelaku dan motor korban sedang kita cari, begitu juga pelaku berinisial S saat ini sudah masuk DPO dan sudah kita ketahui.” pungkas Kapolres Lampung Utara.(hum)