Metro, www.lampungmediaonline.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro berhasil membekuk salah satu jaringan jambret di Kota Metro. Royhan Maulana bin Nas’at Binuri (19) warga Dusun I RT/RW 06/02 Desa Gunung Tiga Batanghari Nuban Lamtim yang juga seorang pelajar SMK, berhasil diamankan Tekab 308 di Lapangan Samber, Rabu (21/12) lalu.
Kepala Polres Metro AKBP Rali Muskitta menjelaskan, Royhan diamankan Tekab 308 Polres Metro karena melakukan penjambretan terhadap korban, Suprihatin Binti Waris yang merupakan seorang mahasiswa.
“Pelaku bersama rekannya menjambret korban di Jalan Tawes Metro Timur. Saat itu yang direbut handphone milik korban yang tengah dimainkan ketika mengendarai sepeda motor,” terang Rali, kemarin (5/1) dalam press rilis Polres Metro.
Tak hanya itu, sambungnya, rekan pelaku yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro sempat menendang teman korban yang mengendarai motor, hingga terjatuh dan mengalami sejumlah luka.
“Korban sempat mempertahankan handphone miliknya, tetapi karena kalah tenaga, handphone Blackberry Z3 pun direbut. Saat penangkapan pelaku, tak ada perlawanan,” tandasnya.
Dikatakan Rali, pelaku dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. “Dan saat ini, pelaku tengah berada di rumah tahanan Polres Metro hingga proses penyidikan lebih lanjut. Untuk DPO, kami sudah mengetahuinya, dan mencium keberadaannya. Karena DPO ini telah banyak melakukan penjambretan,” imbuhnya.
Sementara, Royhan mengaku, baru satu kali melakukan curat tersebut. Dan Barang Bukti (BB) belum sempat terjual. “Diajak kawan saya. Baru satu kali ini. Duitnya untuk tambah biaya sekolah. Janjinya mau dikasih Rp 200 ribu,” aku Royhan. (rud)