Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com- Banyaknya pelaku narkoba yang di proses hukum, seakan tak membuat gentar bagi yang gemar.
Tapi,, Bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat ada saatnya jatuh juga.
Kali ini terjadi pada (D.I) Dodi Irawan (36), diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara sekira pukul 16.00 Wib di kediamannya desa Sukadana ilir RK I RT 001 Kec. Bunga Mayang Lampura,-
Jumat (17/01/2020).
Menurut Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujatmiko S.IK MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK
Tersangka (D.I) kami Tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 55-A/ I/ 2020 / Polda Lpg/ SPKT Res Lamut Tanggal 17 Januari 2020 dan padanya di dapat barang bukti berupa 2 (Dua) buah paket Sabu.
Terhadap Tersangka dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) uu RI No 35 tahun 2009 ttg narkotika
Setiap orang tanpa hak atau melanggar hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), Jelas IPTU Aris.
Saat ini Tersangka telah kami amankan berikut barang bukti di sat res narkoba polres lampung utara, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Tegas Haris. (*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
